• Berita Terkini

    Senin, 16 November 2015

    Nge-fly, Dua Pasang Kekasih Dicokok Petugas

    FUAD/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Jajaran Satres Narkoba Polres Kebumen berhasil mengamankan dua pasang kekasih yang kedapatan mengonsumsi shabu-shabu. Mereka diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda. Marsono (37), warga Desa Sugihwaras Adimulyo ditangkap bersama kekasihnya, Tri Yuniarsih (40), warga Desa Seling Karangsambung. Penangkapan dilakukan di rumah Tri di Desa Seling pada 24 Oktober 2015 kemarin.

    Sehari kemudian, giliran pasangan Madi (39), warga Gang Sawo Kelurahan/Kecamatan Kebumen dan Nurhayati (28), warga Desa Bangsa Kebasen Banyumas yang dicokok petugas karena mengonsumsi narkoba jenis shabu.

    Belakangan diketahui jika dua pasangan kekasih ini ternyata memiliki keterkaitan. Madi adalah pemasok shabu yang dikonsumsi Marsono dan kekasihnya.
    "Marsono dan Madi ini merupakan residivis dan kenal saat sama-sama menjalani hukuman di Rutan Kebumen," ujar Kapolres Kebumen AKBP Faizal SIK MH didampingi Wakapolres Kompol Parasian H Gultom pada ekspose perkara di halaman Mapolres Kebumen, akhir pekan kemarin.

    Kapolres menuturkan, pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari kasus pencurian yang dilakukan tersangka Marsono di rumah Wahib Suryawan, warga Desa Sugihwaras Adimulyo, 23 Oktober 2015 kemarin. Dari rumah guru itu, Marsono menggondol satu unit laptop merk Asus, tiga unit handphone dan uang tunai Rp 400 ribu.

    Sempat meloloskan diri dari sergapan aparat, Marsono akhirnya berhasil ditangkap saat berada di rumah kekasihnya, Tri  di Desa Seling pada 24 Oktober 2015. Saat itulah, petugas menemukan narkotika jenis sabu.

    Dari hasil pengembangan, polisi menemukan nama Madi, sebagai pemasok sabu. Saat disergap di tempat kosnya,  Dusun Srampadan Kelurahan Gombong, Madi yang tengah bersama kekasihnya Nurhayati sempat melarikan diri dengan mobil Honda Brio nopol R 1947 XA. Pelarian tak berlangsung lama, polisi berhasil menyergap Madi di depan RM Mbok Berek Desa Grenggeng Karanganyar.

    Dari hasil penggeledehan, petugas menemukan barang bukti shabu seberat 3 gram yang disimpan dibawah jok mobil. Shabu tersebut telah dikemas dalam lima paket besar dan delapan paket kecil. Turut pula diamankan barang bukti pipet kaca, dua buah jarum, sedotan, korek api dan 11 lembar plastik klip kecil warna bening.
    "Mereka sempat nyabu di dalam mobil sebelum ditangkap," imbuh Kapolres.

    Kepada petugas, Madi mengaku membeli 5 gram shabu dari seseorang berinisial R (DPO), warga Cilacap. Saat ini, lanjut Kapolres, keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Kebumen. Mereka dijerat pasal 112 atau pasal 114 atau pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara antara 5-10 tahun. Khusus untuk Marsono, selain dijerat dengan UU Narkotika, dia juga dijerat dengan pasal 480 dan pasal 363 KUHP terkait pencurian yang ia lakukan. "Untuk kasus curat akan ditangani Satreskrim," tuturnya. (has)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top