YOGYAKARTA - Pelaku tindak kejahatan kini makin canggih dan berani. Salah satunya adalah yang dilakukan seorang pria lulusan S1 (Sarjana) Sofan Wardhana, 34. Warga Condongcatur Sleman ini, secara sengaja memalsukan beberapa Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk syarat ambil kredit di bank.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIJ Kombes Pol Hudit Wahyudi mengatakan, pihaknya baru saja menerima penyerahan tersangka pemalsu BPKB dari Ditlantas Polda Jateng. Tersangka atas nama Sofan Wardhana, 34, yang merupakan warga Condongsari, Ngropoh, Condongcatur, Depok, Sleman.
“Tersangka yang merupakan seorang sarjana, diduga memalsukan beberapa BPKB kendaraan untuk kemudian dijaminkan ke bank agar mendapatkan kredit,” katanya kepada wartawan, kemarin (13/11).
Yang mengejutkan, korban tindak kejahatannya masih tergolong keluarga sendiri. "Setelah diselidiki, tersangka adalah adik ipar korban. Surat-surat dan kendaraan dititipkan kepada orang tua korban untuk digunakan sehari-hari. Tersangka mendapatkan BPKB tersebut saat akan perpanjangan," terangnya.
Perbuatan tersangka diawali pada 2010 lalu. Ia menggandakan BPKB tersebut dengan yang asli dia simpan, sedangkan yang palsu dikembalikan kepada pemiliknya. "BPKB yang asli digunakan untuk jaminan pinjaman. Setelah lunas pada 2013, ia menjaminkan lagi pada September 2015," terangnya.
Namun tanpa diketahui tersangka, ternyata kendaraan tersebut dijual ke orang lain. Sehingga saat pemilik kendaraan akan mutasi di Ditlantas Polda Jateng, diketahui bahwa BPKB tersebut palsu. Petugas lalu menangkap tersangka dan mengamankan sebuah BPKB asli, sebuah BPKB palsu, berkas surat mutasi kendaraan, kuitansi pembelian, dan satu unit Daihatsu Taruna.
Namun setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali menemukan dua BPKB palsu Honda Ferio warna merah tahun 1996 berplat AB 1086 FL. Kemudian sebuah BPKB Toyota Avanza berplat AB 1391 H. "Tersangka dikenakan pasal 263 KUHP jo Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun dan 4 tahun penjara," tegasnya.
Kanit Curanmor Polda DIJ Kompol Ambar Sasongko menambahkan, BPKB palsu gampang rusak, gambarnya lebih buram dan jelek cetakannya. Selain itu ada perbedaan mencolok saat melihat kertasnya. Jika lebih jeli, di BPKB asli terdapat benang pengaman dan gambar timbul seperti halnya uang. "Hologramnya yang asli apabila disinar akan timbul. Terdapat lambang lalu lintas timbul, sedangkan BPKB palsu tidak ada," terangnya.
Sementara itu, tersangka mengakui sengaja membuat BPKB palsu untuk mendapatkan uang jaminan dari bank. "Saya membuat untuk yang asli saya pegang untuk jaminkan lising. Tidak ada motif lain. Cuma untuk itu. Kalau buatnya, sederhana saja. Itu masalah ilmu advertising. Laku Rp 60 juta hingga Rp 100 juta, tergantung kondisi kendaraannya," ujarnya. (riz/jko)
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIJ Kombes Pol Hudit Wahyudi mengatakan, pihaknya baru saja menerima penyerahan tersangka pemalsu BPKB dari Ditlantas Polda Jateng. Tersangka atas nama Sofan Wardhana, 34, yang merupakan warga Condongsari, Ngropoh, Condongcatur, Depok, Sleman.
“Tersangka yang merupakan seorang sarjana, diduga memalsukan beberapa BPKB kendaraan untuk kemudian dijaminkan ke bank agar mendapatkan kredit,” katanya kepada wartawan, kemarin (13/11).
Yang mengejutkan, korban tindak kejahatannya masih tergolong keluarga sendiri. "Setelah diselidiki, tersangka adalah adik ipar korban. Surat-surat dan kendaraan dititipkan kepada orang tua korban untuk digunakan sehari-hari. Tersangka mendapatkan BPKB tersebut saat akan perpanjangan," terangnya.
Perbuatan tersangka diawali pada 2010 lalu. Ia menggandakan BPKB tersebut dengan yang asli dia simpan, sedangkan yang palsu dikembalikan kepada pemiliknya. "BPKB yang asli digunakan untuk jaminan pinjaman. Setelah lunas pada 2013, ia menjaminkan lagi pada September 2015," terangnya.
Namun tanpa diketahui tersangka, ternyata kendaraan tersebut dijual ke orang lain. Sehingga saat pemilik kendaraan akan mutasi di Ditlantas Polda Jateng, diketahui bahwa BPKB tersebut palsu. Petugas lalu menangkap tersangka dan mengamankan sebuah BPKB asli, sebuah BPKB palsu, berkas surat mutasi kendaraan, kuitansi pembelian, dan satu unit Daihatsu Taruna.
Namun setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali menemukan dua BPKB palsu Honda Ferio warna merah tahun 1996 berplat AB 1086 FL. Kemudian sebuah BPKB Toyota Avanza berplat AB 1391 H. "Tersangka dikenakan pasal 263 KUHP jo Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun dan 4 tahun penjara," tegasnya.
Kanit Curanmor Polda DIJ Kompol Ambar Sasongko menambahkan, BPKB palsu gampang rusak, gambarnya lebih buram dan jelek cetakannya. Selain itu ada perbedaan mencolok saat melihat kertasnya. Jika lebih jeli, di BPKB asli terdapat benang pengaman dan gambar timbul seperti halnya uang. "Hologramnya yang asli apabila disinar akan timbul. Terdapat lambang lalu lintas timbul, sedangkan BPKB palsu tidak ada," terangnya.
Sementara itu, tersangka mengakui sengaja membuat BPKB palsu untuk mendapatkan uang jaminan dari bank. "Saya membuat untuk yang asli saya pegang untuk jaminkan lising. Tidak ada motif lain. Cuma untuk itu. Kalau buatnya, sederhana saja. Itu masalah ilmu advertising. Laku Rp 60 juta hingga Rp 100 juta, tergantung kondisi kendaraannya," ujarnya. (riz/jko)