INDRO SUPRIYADI/RASO |
Lantas tersangka A, 63, warga Boyolali dan S alias B, 34, asal Karanganyar yang berperan sebagai penadah. Dari tangan tersangka, polisi menyita 296 bilik suara, gembok palsu, dua truk bernopol AD 1848 BE dan bernopol B 9337 TYT. Lantas dua mobil sedan Honda bernopol 7563 PA dan Toyota Avanza bernopol B 2447 RA serta sepeda motot Beat yang diguanakan sebagai sarana untuk melakukan survei di lokasi kejadian.
Kapolres Sragen AKBP Ari Wibowo mengatakan, aksi pencurian tersebut diungkap dalam waktu lima hari setelah kejadian dilaporkan ke polisi. Terkait modus operandi yang dilakukan, pelaku mencuri bilik dan kota suara dengan cara memalsukan kunci gembok gudang.
Aksi pencurian dilakukan saat siang hari dan dilakukan lebih dari satu kali sejak Agustus 2015. Aksi pertama, pelaku mengambil barang seberat 6,7 ton. Lantas pencurian kedua mencapai 7 ton. ”Kemudian barang curian itu dijual ke tempat rosok. Agar pembeli tak curiga, pelaku dengan dokumen fiktif bekas lelang KPU Sukoharjo, dengan stempel palsu," paparnya.
Dari hasil curian itu, pelaku mampu menjual total Rp 250 juta. ”Barang hasil curian itu di tempat rosok banyak yang sudah disetorkan ke perajin pembuatan alat dapur seperti panci. Sehingga pihak kepolisian hanya menyita barang yang masih asli berbentuk bilik ataupun kotak suara KPU Sragen," jelas kapolres.
Dua tersangka utama dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Lantas dua tersangka lain dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. ”Sedangkan motif pencurian itu murni karena ekonomi dan tidak melibatkan orang dalam KPU Sragen," katanya.
Sebelumnya, KPUD Sragen dibikin geger lantaran ribuan bilik dan kotak suara untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) raib. Kasus ini lantas dilaporkan ke polisi. Oleh polisi ditindaklanjuti dengan pengusutan ke berbagai daerah. Selama lima hari penyelidikan, barang tersebut dijual di tempat rosok di wilayah Boyolali. (in/un)
JS: Sebagian Dijual ke Perajin Panci