SUDARNO AHMAD/EKSPRES |
Ketua Panwas Kabupaten Kebumen, Suratno, menyatakan pelaku politik uang dalam pilkada bisa dijerat sanksi pidana. Pihaknya akan mendorong penegakan hukum untuk memproses pelaku politik uang berdasarkan pasal 149 KUHP. Terkait soal suap dalam proses pemilihan.
Menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang kini menjadi acuan hukum pelaksanaan pilkada, tidak terdapat sanksi pidana terhadap pelaku politik uang. Namun, bukan berarti politik uang akan dibiarkan begitu saja.
Oleh karena itu ia akan mendorong KUHP untuk menjerat pelaku politik uang tersebut. Tindakan politik uang dinilai sebagai aksi suap.
Pasal 149 ayat 1 KUHP menjelaskan, siapa saja yang menyuap seseorang untuk memengaruhi hak pilih diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda Rp 500 ribu.
"Pasal dalam KUHP itu bisa digunakan karena tetap berbicara soal pemilihan. Dengan konsekuensi, penegakan hukum akan dilakukan melalui proses peradilan umum," kata Suratno, kepada kebumenekspres.com, usai menyaksikan tiga pasangan calon menandatangani naskah kesepakatan bersama pasangan calon siap kalah dan siap menang di Pendopo Bupati, Rabu (4/11/2015).
Tak hanya itu, berdasarkan Peraturan KPU bagi pasangan calon yang terbukti melakukan politik uang bisa didiskualifikasi sebagai pasangan calon. "Namun, kita akui panwas kesulitan untuk membuktikan praktik tersebut," ujarnya.
Suratno, juga meminta pasangan calon untuk betul-betul berkomitmen menjadi peserta Pilkada yang bermartabat. "Sudah terlalu banyak kegiatan kesepahaman tetapi ini belum sampai menyelesaikan akar permasalahan. Terutama soal politk uang," tegasnya.
Ia menilai, praktik politik uang adalah kejahatan demokrasi yang luar biasa. Suratno, meyakini praktik ini disinyalir bakal marak mendekati pelaksanaan Pilbup Kebumen. "Praktik ini tidak ada yang bisa memerangi, kecuali semua komponen bisa mengambil peran," tegasnya.
Hadir pada acara santai bertajuk Coffe Morning dalam rangka persiapan penyelenggaraan Pilkada serentak 2015 itu, Pj Bupati M Arief Irwanto, Ketua DPRD Cipto Waluyo, Kapolres Kebumen AKBP Faizal, Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen Syakhrony, Ketua Pengadilan Negeri Santosa, Ketua KPU Kebumen Paulus Widyantoro.
Dari tiga pasangan calon, hanya Calon Bupati Mohammad Yahya Fuad yang tidak hadir. Pasangan calon nomor urut 2 ini hanya dihadiri calon wakilnya, Yazid Mahfudz.
Sementara itu, ketiga pasangan calon semua menyepakati siap kalah dan siap menang, siap terpilih atau tidak terpilih dengan memedomani "menang ora umuk, kalah ora ngamuk". Acara berakhir setelah ketiga pasangan calon menandatangani kesepakatan bersama pasangan calon bupati dan wakil bupati.(ori)