• Berita Terkini

    Minggu, 29 November 2015

    Pemkab Beri Waktu Pengusaha 10 Hari

    ilustrasi
    Bila Keberatan Penuhi UMK
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Pemkab Kebumen melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakestransos) memberi waktu bagi para pengusaha yang keberatan melaksanakan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2016 yang baru saja ditetapkan. Bagi para pengusaha diberi waktu 10 hari.

    Seperti diberitakan, UMK Kabupaten Kebumen 2016 telah ditetapkan sebesar Rp  1.324.600 melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 506/66/2015. Selanjutnya, akan berlaku pada 1 Januari 2016.

    Kepala Dinas Disnakestransos Kabupaten Kebumen Dwi Suliyanto SSos melalui Kasi Hubungan Industri dan Syarat Kerja Dinsosnakertransos Kebumen  Khamla  SE MSi mengatakan, pihaknya segera menindaklanjuti keputusan gubernur tersebut dengan akan memberikan Surat edaran kepada para pengusaha di Kabupaten Kebumen.

    Pihaknya menghimbau, pengusaha dapat mematuhi UMK. Sebab bila pengusaha tak memenuhi hak pekerja padahal sebenarnya mampu dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun, dan atau denda paling sedikut Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta. "Hal itu sesuai dengan pasal 185 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," kata Khamla, Kamis (26/11/2015).

    Bagi pengusaha tidak mampu untuk melaksanakan UMK, dapat mengajukan penangguhan UMK kepada Gubernur Jawa Tengah atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan paling lama 10 hari sebelum ketentuan tersebut berlaku.  “Surat edaran dari Sekretaris Daerah ini, dalam waktu dekat akan disampaikan kepada semua pengusaha. Ini baru rancangannya, namun kemungkinan besar tidak ada perubahan,” tutur Khamla di ruang kerjanya, Kamis (26/11).

    Dijelaskannya,  pada awalnya usulan UMK Kebumen sebesar Rp 1,3 juta. Hal ini berdasarkan keputusan rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Kebumen yang dihadiri oleh wakil-wakil dari unsur pengusaha (DPC APINDO), Pekerja (DPC F.SPSI), Pemerintah, Perguruan tinggi dan BPS, Senin (28/9) lalu.

    Dengan prediksi yang digunakan dalam perhitungan inflasi adalah komparasi dua tahun kebelakang antara inflasi tahun 2013 dan tahun 2014 dengan pertimbangan inflasi di akhir tahun 2014 merupakan inflasi yang tidak wajar kerena ada lonjakan kenaikan BBM.

    Pada tanggal 9 November 2015 dilaksanakan rapat Dewan pengupahan Provinsi Jawa Tengah yang juga dihadiri oleh Pj Bupati Bupati Kebumen Drs Arief Irwanto, MSi  dan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial (Disnakertranso) Kebumen Dwi Suliyanto SSos, rapat tersebut memutuskan UMK Kebumen Rp 1.324.600 dengan dasar 100 persen kebutuhan Hidup Layak (KLH) prediksi Bulan Desember inflasi 1.59, dengan perhitungan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 65 tahun 2014.   “Pada Tanggal 14 November Dewan Pengupahan Kabupaten Kebumen yang dihadiri oleh wakil-wakil dari unsur pengusaha (DPC APINDO) , Pekerja (DPC F.SPSI), Pemerintah, Perguruan tinggi dan BPS, menyepakati UMK tersebut,”ucap Khamla. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top