DAMIANUS BRAM/RASO |
Kabid Angkutan Kota Dishubkominfo Anindita Prayoga mengatakan, keberadaan koperasi berbadan hukum itu sesuai dengan amanat UU No. 22/2009 tentang LLAJ, PP No. 74/2014 tentang Angkutan Jalan, dan surat Jendral Perhubungan Darat Nomor HK.209/1/5/DRJD/2014. Yakni, angkutan harus menyesuaikan statusnya menjadi PT atau koperasi.
“Dengan adanya kebijakan ini (koperasi), pemkot punya waktu satu tahun untuk menata angkutan umum yang saat ini statusnya kebanyakan milik perseorangan menjadi koperasi. Jika sampai akhir Desember 2015 belum juga masuk koperasi, izin trayeknya terpaksa kami cancel,” jelas Anindita kepada wartawan, kemarin.
Dengan pencabutan izin trayek, dipastikan angkot sudah tidak bisa lagi memakai plat kuning dan harus ganti menjadi plat hitam. Anindita menjelaskan, saat ini total angkot yang ada di trayek jalur 1 hingga 11 berjumlah 322 armada. Agar statusnya bisa berbadan hukum, para pemilik angkot diminta untuk bergabung dengan koperasi resmi.
Apalagi, saat ini pemkot sudah memfasilitasi pengusaha dan sopir angkot dengan membentuk Koperasi Angkutan Kota. Anggota koperasi angkot akan diberi kemudahan, seperti keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan (BBN-KB) sebesar 30 persen dari dasar pengenaan biaya.
“Kemudahan ini hanya berlaku bagi angkutan umum kota yang menjadi anggota koperasi,” pungkas Anindita. (dam/ria)