SUDARNO AHMAD/EKSPRES |
Ketua Panwaskan, Suratno menegaskan Pengawas TPS adalah orang yang paling mengetahui proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Selain itu, Pengawas TPS adalah orang yang paling mungkin dijadikan saksi bila terjadi sengketa Pilkada.
"Namun guna menjunjung tinggi idependensi dan integritas penyelenggara, maka kami melarang Pengawas TPS untuk menjadi saksi bagi pasangan calon” tegasnya, saat memberikan pembekalan kepada para Pengawas TPS di Hotel Candisari Karanganyar.
Selain dapat dijadikan sebagai saksi, kata Suratno, Pengawas TPS memiliki peran yang sangat strategis sebagai garda terdepan dalam pengawasan Pilkada serentak 9 Desember mendatang.
Menurutnya, ada tiga kewenangan penting yang dimiliki Pengawas TPS sebagaimana amanah undang-undang. Pertama, Pengawas TPS merupakan orang yang berhak mengajukan keberatan atas penghitungan suara ulang dan pemungutan suara ulang di TPS. Bila di TPS tersebut terjadi satu atau beberapa pelanggaran yang ditentukan undang-undang.
"Selain itu Pengawas TPS adalah orang yang berhak menerima salinan sertifikat hasil penghitungan suara. Serta memastikan bahwa dokumen tersebut aman, terbebas dari manipulasi," ujarnya.
Lebih jauh, Suratno mengatakan, Meski umumnya Pengawas TPS dijabat oleh para pemula yang belum memiliki pengalaman dalam penyelenggaraan Pemilu atau Pilkada. Namun mandat yang diberikan kepada pengawas TPS sangat penting dan strategis. Untuk itu pengawas TPS harus dituntut piawai, cerdas, sehingga dengan cepat dapat memahami regulasi yang ada secara instan.
Hal tersebutlah, lanjut dia, yang harus dijadikan acuan untuk membedakan antara penonton dan pengawas. Sebab pengawas haruslah jeli dalam melihat persoalan atau permasalahan, bertindak dalam koridor hukum, sebab setiap tindakannya memiliki konsekuensi hukum.
”Menjadi Panwas memang harus tegas, tetapi tidak harus keras. Selain netralitas, Panwas juga harus memiliki integritas. Mari wujudkan Pilkada Kebumen yang berkualitas dan taat azas," tandasnya.(ori