ISTIMEWA |
Kecelakaan berawal saat korban mengendarai sepeda motor Honda nopol AA 4643 PW melaju dari arah Timur. Bus Sinarjaya yang berjalan searah, menyalip korban. Namun dalam kondisi belum aman badan bus keburu dibelokkan ke kiri. Akibatnya bagian belakang badan bus menyerempet motor Songidah.
Korban yang terjatuh tewas seketika karena mendapatkan luka cukup serius di bagian kepala. Kasat Lantas Polres Kebumen AKP Aditia Mulya Ramdhani SIK melalui Kanit laka Ipda Sugeng Riyadi SH mengatakan, sopir bus yang berinisal ET warga Jalam Metreologi Tanah Tinggi Tengerang, sudah diamankan. "Yang bersangkutan sudah diamankan untuk keperluan penyidikan. Sopir bus dikenai dengan pasal 301 ayat 41 Undang-undang no 23 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara," kata Sugeng.
Ipda Sugeng Riyadi SH menghimbau kepada para penguna jalan agar selalu hati-hati dan waspada. Pastikan kondisi kendaraan maupun pengendara dalam kondisi baik. Hal ini untuk meminimalisir resiko terjadinya kecelakaan. Jika hendak menyalip pastikan jalan dalam kondisi aman, baik di jalurnya maupun dari jalur yang berlawanan.
“Hati-hati dan waspada merupakan langkah awal untuk mengurangi angka kecelakaan. selain itu pengguna jalan juga harus mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
termasuk diantaranya marka jalan. Jika terdapat marka jalan tebal (tidak putus-putus) maka pengguna jalan dilarang mendahului kendaraan. Hal ini demi untuk keselamatan para pengguna jalan,” ucapnya. (mam)