JOGJA – Mencubit paha sendiri, barulah paha orang lain. Peribahasa yang berarti rasakan sendiri sakitnya sebelum menyakiti orang lain ini layak menggambarkan para simpatisan pasangan calon (paslon) yang berkampanye dengan knalpot blombongan.
Pasalnya, pengendara knalpot blombongan dipaksa mendengarkan suara knalpotnya sendiri secara langsung. Bahkan mereka diminta untuk mendekatkan telinga mereka ke samping knalpotnya. Pemandangan itu terlihat di di halaman Mapolda DIJ, kemarin (29/11/2015).
Kabid Humas Polda DIJ AKBP Anny Pudjiastuti mengakui, para pengendara motor dengan knalpot blombongan ini diminta untuk mendengarkan suara knalpotnya sendiri. Hal itu bertujuan memberikan efek jera. Dengan begitu, diharapkan mereka sadar bahwa knalpot blombongan sangat menganggu kenyamanan orang lain.
”Satu temannya yang mbleyer blombongan, kemudian teman lainnya suruh mendengarkan secara bergantian,” tandasnya.
Selain itu, jelasnya, pengendara yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai peruntukannya jelas ditilang. Setelah sidang tilang baru akan diberikan sepeda motornya dengan syarat dikembalikan ke knalpot yang standar.
Anny mengungkapkan, Polda DIJ berhasil menjaring sebanyak 27 pengendara roda dua yang meresahkan saat kampanye pilkada, Minggu kemarin. Dari jumlah itu, 20 di antaranya terbukti menggunakan knalpot blombongan yang meresahkan warga karena membuat bising. Sedangkan tujuh lainnya tidak menggunakan knalpot blombongan namun nekat melawan arus. ”Selain itu, kita amankan juga satu orang yang kedapatan membawa airsoftgun dan langsung kita tahan. Disita dari para pelaku delapan botol miras dan sebuah ruyung,” terangnya.
Operasi tersebut, lanjut Anny, serentak digelar di tiga wilayah yang menggelar pilkada. Sedangkan wilayah yang tidak mengadakan pilkada melakukan back-up personel. Dijelaskan, operasi juga digelar di beberapa polres jajaran. ”Di Polres Sleman disita sepeda motor blombongan sebanyak 16 unit. Di Bantul diketahui empat orang membawa senjata tajam, pipa besi panjang satu meter, pedang, dan peling,” ungkapnya.
Terpisah, Anggota Panwaslu Sleman Sutoto Jatmiko melihat adanya pelanggaran kampanye simpatisan PDIP, Gerindra, dan PKS selaku pengusung pasangan calon bupati-wakil bupati Yuni Satia Rahayu-Danang Wicaksana Sulistyo. Yakni, masih banyaknya anak kecil yang diajak berkampanye dan penggunaan sepeda motor berknalpot blombongan di kampanye yang diadakan di Lapangan Ganjuran, Condongcatur, Depok, Sleman.
Hanya, terkait knalpot yang masuk pelanggaran lalu lintas, panwas menyerahkan penanganannya pada polisi. ”Sementara cuma itu catatan kami,” ujar Sutoto saat memantau kampanye di Lapangan Ganjuran, kemarin.
Sampai menjelang petang, panwas belum menerima laporan lain. Secara prinsip, panwas menerima setiap laporan dugaan pelanggaran kampanye untuk bahan pelaporan dan evaluasi kepada penyelenggara pilkada, KPU Sleman.
”Pelanggaran serupa juga terjadi saat kampanye pasangan Sri Purnomo-Sri Muslimatun seminggu lalu,” ungkapnya.
Sutoto berharap, setiap pasangan calon dan tim pengusung masing-masing memanfaatkan sisa waktu kampanye hingga sepekan ke depan dengan sebaik mungkin. Artinya, beberapa hal yang diduga sebagai tindak pelanggaran kampanye harus dihindarkan.
(riz/yog/zam/ila)
Pasalnya, pengendara knalpot blombongan dipaksa mendengarkan suara knalpotnya sendiri secara langsung. Bahkan mereka diminta untuk mendekatkan telinga mereka ke samping knalpotnya. Pemandangan itu terlihat di di halaman Mapolda DIJ, kemarin (29/11/2015).
Kabid Humas Polda DIJ AKBP Anny Pudjiastuti mengakui, para pengendara motor dengan knalpot blombongan ini diminta untuk mendengarkan suara knalpotnya sendiri. Hal itu bertujuan memberikan efek jera. Dengan begitu, diharapkan mereka sadar bahwa knalpot blombongan sangat menganggu kenyamanan orang lain.
”Satu temannya yang mbleyer blombongan, kemudian teman lainnya suruh mendengarkan secara bergantian,” tandasnya.
Selain itu, jelasnya, pengendara yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai peruntukannya jelas ditilang. Setelah sidang tilang baru akan diberikan sepeda motornya dengan syarat dikembalikan ke knalpot yang standar.
Anny mengungkapkan, Polda DIJ berhasil menjaring sebanyak 27 pengendara roda dua yang meresahkan saat kampanye pilkada, Minggu kemarin. Dari jumlah itu, 20 di antaranya terbukti menggunakan knalpot blombongan yang meresahkan warga karena membuat bising. Sedangkan tujuh lainnya tidak menggunakan knalpot blombongan namun nekat melawan arus. ”Selain itu, kita amankan juga satu orang yang kedapatan membawa airsoftgun dan langsung kita tahan. Disita dari para pelaku delapan botol miras dan sebuah ruyung,” terangnya.
Operasi tersebut, lanjut Anny, serentak digelar di tiga wilayah yang menggelar pilkada. Sedangkan wilayah yang tidak mengadakan pilkada melakukan back-up personel. Dijelaskan, operasi juga digelar di beberapa polres jajaran. ”Di Polres Sleman disita sepeda motor blombongan sebanyak 16 unit. Di Bantul diketahui empat orang membawa senjata tajam, pipa besi panjang satu meter, pedang, dan peling,” ungkapnya.
Terpisah, Anggota Panwaslu Sleman Sutoto Jatmiko melihat adanya pelanggaran kampanye simpatisan PDIP, Gerindra, dan PKS selaku pengusung pasangan calon bupati-wakil bupati Yuni Satia Rahayu-Danang Wicaksana Sulistyo. Yakni, masih banyaknya anak kecil yang diajak berkampanye dan penggunaan sepeda motor berknalpot blombongan di kampanye yang diadakan di Lapangan Ganjuran, Condongcatur, Depok, Sleman.
Hanya, terkait knalpot yang masuk pelanggaran lalu lintas, panwas menyerahkan penanganannya pada polisi. ”Sementara cuma itu catatan kami,” ujar Sutoto saat memantau kampanye di Lapangan Ganjuran, kemarin.
Sampai menjelang petang, panwas belum menerima laporan lain. Secara prinsip, panwas menerima setiap laporan dugaan pelanggaran kampanye untuk bahan pelaporan dan evaluasi kepada penyelenggara pilkada, KPU Sleman.
”Pelanggaran serupa juga terjadi saat kampanye pasangan Sri Purnomo-Sri Muslimatun seminggu lalu,” ungkapnya.
Sutoto berharap, setiap pasangan calon dan tim pengusung masing-masing memanfaatkan sisa waktu kampanye hingga sepekan ke depan dengan sebaik mungkin. Artinya, beberapa hal yang diduga sebagai tindak pelanggaran kampanye harus dihindarkan.
(riz/yog/zam/ila)