TRI WIDODO/RASO |
Dalam rekonstruksi ini, tersangka memperagakan 28 adegan penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan kepada korban. Selain tersangka, tiga orang saksi juga turut dalam adegan rekonstruksi tersebut.
Ke 28 adegan tersebeut meliputi ketika korban sedang memungut gelas plastik bekas, yang kemudian didatangi oleh Korban. Dalam adegan tersebut diceritakan jelas bagaimana korban mengajak mabuk dan meminta tersangka untuk mencarikan wanita untuk diajak minum bersama.
Oleh Untung permintaan itu ditolak, yang membikin Dodi marah-marah yang kemudian memukul dada korban. Hingga akhirnya korban menusukkan pisau dapur yang kemudian menyerahkan diri ke Kantor Polsek Banyudono.
Proses rekonstruksi kemudian berjalan dengan lancar hingga selesai. Meski demikian, satu pasukan Sabhara Polres Boyolali disiagakan untuk pengamanan jalannya rekonstruksi. Hal ini salah satu sebabnya, korban merupakan warga sekitar, yakni warga Dukuh Karang Kulon, Desa Cangkringan, Banyudono.
Kanitreskrim Ipda Sriyono, menyatakan hasil rekonstruksi itu terungkap bahwa tersangka sebelum melakukan penusukan sudah ada niat membunuh korban. Yaitu ketika Dodi marah-marah dengan mengucapkan kata-kata kotor kepada Untung. Yang kemudian Untung membalas kata-kata Dodi.
“ Sebelum melakukan penusukan, Untung ini sudah bilang “ Tak Pateni”. Berarti sebelum menusuk masih ada jeda entah berapa menit atau detik untuk mengubah niatnya,” jelas Sri.
Lanjutnya, tujuan rekonstruksi ini guna menyamakan presepsi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kronologis pembunuhan dengan penganiayaan yang dilakukan Untung. Selain itu, juga untuk melengkapi berkas perkara tersangka.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana, junto Pasal 338 dan 351 (3) KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Tersangka diancam hukuman hingga 15 tahun penjara,” terang Sri.
Terpisah, Penasehat, Muhammad Trianggo, , menyatakan pengenaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak tepat. Sebab berdasarkan keterangan Kliennya ini, sebelumnya tidak mengenal Korban. Dan dari hasil rekonstruksi ini diketahui bahwa pembunuhan ini dilakukan secara spontan.
Sedangkan Soal pisau dapur yang dibawa tersangka, menurut Trianggo, bahwa sudah sejak lama Untung membawa pisau dapur untuk berjaga-jaga. Sebab, selama ini Untung yang sehari-hari tinggal di Mushola kerap kali kehilangan sesuatu.
“Jadi menurut kami tidak tepat jika Pasal 340 yang dikenakan. Sebab tidak terpenuhi unsur pembunuhan berncana. Untuk itu, kami telah siapkan pembelaan saat Pledoe nanti,” tandasnya. (wid)