• Berita Terkini

    Sabtu, 14 November 2015

    Selingkuh Wahidun Berujung Maut

    darno/radmas
    BANJARNEGARA - Aparat Polres Banjarnegara mengamankan tujuh orang tersangka yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pria asal Kabupaten Wonosobo, Wahidun, hingga tewas pada Senin (26/10/2015) lalu.

    Adapun motif penganiayaan hingga tewas itu dilatarbelakangi amarah para tersangka terhadap korban yang diketahui terlibat perselingkuhan dengan  Jhr (18) warga Desa Pekasiran, Kecamatan Batur, Banjarnegara.

    Kapolres Banjarnegara, AKBP Wika Hardianto SH SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Heriyanto SH MH menjelaskan penganiayaan ini dipicu Jhr yang telah hamil dua bulan. Janin yang dikandungnya, merupakan hasil perbuatannya dengan Walidun.

    "Korban yang meninggal dunia ini menjalin asmara dengan tantenya," jelasnya.

    Karena Jhr telah hamli, Walidun dimintai pertanggungjawaban. Namun Walidun menolak pasalnya dia telah memiliki istri. Hal ini membuat Slamet, kakak Jhr marah. Sehingga, kemudian menjemput Walidun yang saat itu sedang berada di rumahnya.

    Di perjalanan menuju Balai Desa Pekasiran, Walidun dianiaya. Karena dianiaya oleh banyak orang, Walidun mengalami luka parah. Para pelaku penganiayaan ini adalah kerabat Jhr dan bertetangga.

    Setelah dianiaya, Walidun dibawa ke rumah Kadus. Sesampainya di rumah Kadus, korban sudah tidak berdaya. Walidun lalu  dibawa ke Polsek Batur. Karena korban sudah tidak bisa berdiri, korban lalu dibwa ke Puskesmas. "Di Puskesmas tidak sanggup karena kondisi korban sudah sangat parah. Akhirnya dirujuk ke RSUD Wonsobo," kata dia. Meskipun dirawat di RSUD Wonosobo, nyawa Walidun tidak tertolong. Pasalnya luka yang dialaminya sudah terlanjur sangat parah.

    Mendapat laporan ini, polisi langsung melakukan upaya penangkatan. Kebetulan, para pelaku penganiayaan ini masih berada  di rumah masing-masing. Sehingga polisi tidak keslitan meringus para tersangka. Ada delapan tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Namun, karena satu tersangka masih di bawah umur, penangannya diserahkan ke PPA. "Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," ungkapnya.(drn)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top