SRAGEN – Jajaran Polres Sragen kembali mengungkap sindikat pencurian sepeda motor lintas wilayah. Dua tersangka berinisial Bb, 30, warga Desa Godean, Kecamatan Gemolong dan An, 40, warga Kecamatan Miri terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki. Mereka ditangkap di tempat kos-kosan di daerah Teras, Boyolali, Kamis malam (12/11).
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Solo, penangkapan Bb dan An merupakan pengembangan penangkapan tersangka sindikat kelas kakap curanmor Oktober silam.
Kala itu, polisi meringkus Kepala Dusun (Kadus) Jenalas, Desa Jenalas, Kecamatan Gemolong Ngatimin, 42, dan menemukan puluhan pelat nomor kendaraan yang dikubur di saptic tank milik Ngatimin.
Ditemukan pula sejumlah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), surat izin mengemudi (SIM), dan kartu tanda penduduk (KTP) yang diduga milik target pencurian.
Nah, dari situ polisi melakukan penelusuran dan mendapatkan dua naman kawanan lainnya yakni Bb dan An. Keduanya diketahui bersembunyi di rumah kos di Kecamatan Boyolali. Tak ingin buruannya kabur, petugas segera melakukan penggerebekan dan melumpuhkan keduanya dengan timah panas.
”Keduanya berperan sebagai pemetik (pencuri sepeda motor),” ungkap salah seorang sumber di kepolisian, Jumat (13/11).
Pantauan Jawa Pos Radar Solo, sejumlah petugas dari jajaran Polres Boyolali berdatangan ke Mapolsek Gemolong untuk berkoordinasi. Namun polisi enggan memberikan keterangan mendalam terkait penangkapan Bb dan An dengan alasan masih dalam proses pengembangan.
”Teman-teman wartawan mohon maaf. Ini masih dalam pengembangan, besok saja langsung dengan Pak Kapolres,” ungkap Kapolsek Gemolong Iptu Harjanto Mukti mewakili Kapolres Sragen AKBP Ari Wibowo.
Sekadar informasi, penangkapan kadus Jenalas berawal dari ditangkapnya Topa, pelaku pencurian sepeda motor Honda Vario nomor polisi AD 5363 UN milik Ninik Suparni, 53, warga Lemahbang, Karanganyar, Sambungmacan.
Ketika hendak ditangkap, pelaku sempat melawan sehingga harus dilumpuhkan dengan timah panas yang mengenai kakinya. Dari ocehan Topa, kecurigaan polisi
mengarah kepada Ngatimin yang menjabat sebagai kadus Jenalas.Dia juga pernah terlibat kasus yang sama dan pernah ditangkap pada 2013. (in/wa)
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Solo, penangkapan Bb dan An merupakan pengembangan penangkapan tersangka sindikat kelas kakap curanmor Oktober silam.
Kala itu, polisi meringkus Kepala Dusun (Kadus) Jenalas, Desa Jenalas, Kecamatan Gemolong Ngatimin, 42, dan menemukan puluhan pelat nomor kendaraan yang dikubur di saptic tank milik Ngatimin.
Ditemukan pula sejumlah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), surat izin mengemudi (SIM), dan kartu tanda penduduk (KTP) yang diduga milik target pencurian.
Nah, dari situ polisi melakukan penelusuran dan mendapatkan dua naman kawanan lainnya yakni Bb dan An. Keduanya diketahui bersembunyi di rumah kos di Kecamatan Boyolali. Tak ingin buruannya kabur, petugas segera melakukan penggerebekan dan melumpuhkan keduanya dengan timah panas.
”Keduanya berperan sebagai pemetik (pencuri sepeda motor),” ungkap salah seorang sumber di kepolisian, Jumat (13/11).
Pantauan Jawa Pos Radar Solo, sejumlah petugas dari jajaran Polres Boyolali berdatangan ke Mapolsek Gemolong untuk berkoordinasi. Namun polisi enggan memberikan keterangan mendalam terkait penangkapan Bb dan An dengan alasan masih dalam proses pengembangan.
”Teman-teman wartawan mohon maaf. Ini masih dalam pengembangan, besok saja langsung dengan Pak Kapolres,” ungkap Kapolsek Gemolong Iptu Harjanto Mukti mewakili Kapolres Sragen AKBP Ari Wibowo.
Sekadar informasi, penangkapan kadus Jenalas berawal dari ditangkapnya Topa, pelaku pencurian sepeda motor Honda Vario nomor polisi AD 5363 UN milik Ninik Suparni, 53, warga Lemahbang, Karanganyar, Sambungmacan.
Ketika hendak ditangkap, pelaku sempat melawan sehingga harus dilumpuhkan dengan timah panas yang mengenai kakinya. Dari ocehan Topa, kecurigaan polisi
mengarah kepada Ngatimin yang menjabat sebagai kadus Jenalas.Dia juga pernah terlibat kasus yang sama dan pernah ditangkap pada 2013. (in/wa)