• Berita Terkini

    Rabu, 18 November 2015

    Teror Paris, Keamanan Akses Bandara Adi Soemarmo Diperketat

    TRI WIDODO/RASO
    BOYOLALI – Aksi teror yang sempat mencekam di Paris, Prancis, Sabtu lalu (14/11) membuat otoritas Bandara Internasional Adi Soemarmo meningkatkan keamanan. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi aksi serupa terjadi di wilayah eks Karesidenan Surakarta. Selain memperketat pengecekan akses keluar masuk bandara, pihak petugas juga memperketat penjagaan, baik di dalam bandara maupun di luar bandara.

    Hal itu dilakukan sebagai upaya antisipasi terjadi serangan teror dapat dicegah. Pemeriksaan penumpang pesawat ini, juga merupakan salah satu wujud komitmen PT Angkasa Pura I untuk selalu meningkatkan keamanan dan keselamatan penerbangan dalam rangka mewujudkan SMILE Airport. Terlebih pascaserangan bom yang terjadi di Prancis pekan lalu.

    General Manager (GM) PT Angakasa Pura 1 Abdullah Usman mengatakan, terjadinya serangan bom di Kota Paris membuat pengamanan di bandara diperketat. Hal itu untuk mengantisipasi serangan bom masuk ke wilayah Solo melalui penerbangan.

    Di mana bandara merupakan salah satu akses pintu masuk orang dari berbagai penjuru dunia. Sehingga upaya antisipasi terjadinya serangan dapat dicegah. ”Secara khusus memang tidak (ada pengamanan, Red), tapi secara umum pengecekan terhadap setiap orang yang menggunakan akses pesawat terbang diperketat. Kami juga telah melakukan koordinasi dengan AURI untuk pengamanan bandara itu sendiri,” jelas Usman.

    PT Angkasa Pura I memperketat prosedur pemeriksaan terhadap calon penumpang pesawat dan barang bawaan. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan penerbangan.

    Tidak hanya barang bawaan yang diperiksa, kini setiap penumpang pesawat diwajibkan melepas segala benda logam yang ada di tubuh. Termasuk ikat pinggang dan jam tangan. ”Apabila alat pendeteksi logam masih berbunyi, maka petugas akan melakukan pemeriksaan badan,” katanya.

    Menurutnya, pengetatan prosedur pemeriksaan telah dilakukan sejak sepekan terakhir. Hasilnya, petugas aviation security (avsec) untuk mengantisipasi kepala ikat pinggang yang dimodifikasi menjadi senjata tajam.

    Selain untuk mengantisipasi aksi teror bom, ketentuan baru ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 127 Tahun 2015 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional. Selain itu juga sebagai tindak lanjut Surat Instruksi Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kewajiban Perbaikan Sistem Keamanan Bandar Udara.

    Pengetatan ini adalah upaya perbaikan sistem keamanan di bandara agar keamanan dan keselamatan penerbangan terjamin. ”Demi kelancaran saat pemeriksaan, kami memohon kerja sama dengan para penumpang untuk mengikuti prosedur ini,” tandasnya. (wid/un)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top