• Berita Terkini

    Kamis, 05 November 2015

    Tunggakan Pajak Sukoharjo dan Wonogiri Rp 62 Miliar

    RYANTONO P.S./RASO
    Rekening Pengusaha Bandel Diblokir
    SUKOHARJO – Ketaatan wajib pajak belum menunjukkan tanda-tanda perbaikan. Salah satu indikasinya, tunggakan pajak di Kabupaten Sukoharjo dan Wonogiri hingga Oktober 2015 tembus Rp 62 Miliar. Ini memaksa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo memblokir sebanyak 250 rekening penunggak pajak yang sebagian besar merupakan pengusaha di bidang manufaktur dan perdagangan.

    Kepala KPP Pratama Sukoharjo Eko Budi Setyono menuturkan, sebelum dilakukan pemblokiran rekening, pihaknya telah melakukan beberapa tahapan. Yaitu pemanggilan, konseling, dan surat paksa terhadap wajib pajak. ”Nilai rekening yang kami blokir di atas Rp 10 juta,” jelasnya, kemarin (4/11).


    Berdasar catatan KPP Pratama Sukoharjo, pada awal 2015, nilai tunggakan pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai (PPn-PPh) Rp 70 Miliar. Namun, setelah dilakukan pendataan ulang, nilai tunggakan bertambah Rp 37 Miliar sehingga menjadi 107 miliar.

    Dari nominal itu, wajib pajak perseorangan maupun badan yang telah melakukan pelunasan senilai Rp 45 Milliar sehingga tunggakan masih tersisa Rp 62 Miliar.
    Eko optimistis, sampai akhir tahun ini tunggakan pajak dapat berkurang Rp 30 Miliar. Untuk itu, di waktu yang tersisa dioptimalkan melakukan penagihan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memblokir seluruh rekening wajib pajak yang menunggak.

    Setelah diblokir, simpanan wajib pajak yang ada dalam rekening digunakan menutup tunggakan pajak. Bila nominalnya tidak mencukupi, akan dilakukan penyitaan asset dan upaya lainnya.
    Ditambahkan Eko, pengusaha yang bandel membayar pajak sebagian beoperasi di Kabupaten Sukoharjo yaitu mencapai 90 persen. Sedangkan sisanya tersebar di Kabupaten Wonogiri. Pengusaha tersebut bergerak di bidang manufaktur dan perdagangan.


    Sementara itu, selain mengejar tunggakan pajak, KPP Pratama juga mengejar target penerimaan pajak. Sebab, tahun ini targetnya naik sebesar 51 persen dibandingkan tahun lalu. Yakni dari Rp 873 Miliar menjadi Rp 1,190 triliun.

    Dari target tersebut, hingga Oktober 2015, realisasi penerimaan pajak baru mencapai 56,83 persen  atau senilai Rp 676,820 miliar. Meskipun begitu, KPP Pratama Sukoharjo optimistis hingga akhir Desember terget penerimaan pajak bisa di atas 90 persen.

    Terlebih lagi, mulai bulan ini ada kebijakan baru berupa re-inventing dan re-evaluasi aset. Dengan kebijakan itu, Eko optimistis penerimaan pajak terus bertambah. ”Dengan re-evaluasi aset, wajib pajak mendapatkan tarif diskon 7 persen dan hanya berlaku tahun ini saja. Tahun depan tarif kembali ke tarif normal 10 persen,” paparnya.
    Dengan re-evaluasi aset, wajib pajak akan diuntungkan karena nilai aset naik. Terkait kebijakan baru tersebut, Eko segera memberikan sosialisasi dengan harapan mampu mendongkrak penerimaan pajak. (yan/wa)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top