ilustrasi |
Dalam razia kali ini petugas juga mendapati pasangan mesum yang perempuannya masih muda penjual obat kuat. Sementara laki-lakinya sudah lanjut usia. Ya, razia yang digelar Satpol PP, langsung menuju hotel kelas melati di wilayah Kecamatan Ayah, Gombong dan Kebumen. Razia difokuskan ke tempat-tempat itu karena petugas mendapat kabar jika sejumlah hotel dan rumah kos kerap digunakan mesum.
Di salah satu kamar hotel petugas menemukan pasangan berlainan jenis tengah mesum. Awalnya kepada petugas keduanya mengaku kakak-adik. Tapi setelah diperiksa identitasnya terungkap ternyata pasangan selingkuh.
Dari sejumlah hotel dan rumah kos, 30 pasangan mesum berhasil dipergoki petugas saat sedang ngamar. Bahkan, satu pasangan teridentifikasi pernah terjaring razia sebelumnya.
Oleh Satpol PP, pasangan yang pernah terjaring razia itu langsung dihadapkan pada sidang tindak pidana ringan (Tipiring). Mereka dikenakan Perda Kabupaten Kebumen Nomor 6 tahun 1973 tentang Pemberantasan Pelacuran. Dengan denda maksimal Rp 50 ribu, atau ancaman kurungan 3 bulan.
"Pasangan mesum itu kita dibina dan kalau lebih dua dua kali terjaring razia, maka disidangkan tipiring. Pasangan yang lain menjalani pembinaan," kata Kepala Bidang Penegakkan Perda dan Peraturan Kepala Daerah Satpol PP Kebumen, Sugito Edi Prayitno.
Satu pasangan lain yang kena ciduk dalam giat operasi cipta kondisi menjelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen, laki-laki tua sebut saja Iwil (60) yang ngamar dengan perempuan bukan istrinya sebut saja Dakem (30). Kepada petugas, Iwil mengaku ngamar setelah ditawari obat kuat laki-laki oleh Dakem. Selanjutnya, 30 pasangan yang terjaring didata dan diberi pembinaan. Menurut Sugito, razia ini digelar dalam rangka meminimalisir penyakit masyarakat dan laporan masyarakat terkait maraknya hotel kelas melati dan rumah kos digunakan untuk mesum.(ori)