SUDARNO AHMAD/EKSPRES |
Bahkan dua dari penunggak pajak tersebut telah diajukan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri. Selain itu, keduanya juga telah diusulkan untuk segera ditahan dan dijebloskan atau disebut gijzeling (penyitaan atas badan orang yang berutang pajak) bagi wajib pajak yang nakal, ke dalam Rumah Tahanan Kelas 2A Kebumen. Nilai tunggakan pajak keduanya masing-masing sebesar Rp 2,37 miliar dan Rp 1,29 miliar.
"Mereka dari sebuah Badan hukum dengan usahanya kontraktor. Kita lakukan tindakan ini karena sudah melalui berbagai proses yang semestinya," kata Lusiana, pada acara Penandatanganan Naskah Kerjasama dalam rangka penyaderaan penunggak pajak dengan Rumah Tahanan Kelas 2A Kebumen, Kamis (3/12/2015).
Ia menjelaskan, gijzeling dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para wajib pajak yang membandel. Sehingga para penunggak pajak takut dan segera melunasi kewajiban pajaknya. “Kami sudah melakukan proses penagihan sesuai aturan. Namun tidak ada itikad baik dari wajib pajak untuk membayar tunggakan pajak. Padahal wajib pajak mempunyai kemampuan untuk membayar. Jadi nanti akan dititipkan di Rutan,” tegasnya.
Kasubsi Pengelolaan Rumah Tahanan Kelas 2A Kebumen, Kateno, mengatakan pihaknya telah menyiapkan satu sel tahanan khusus bagi para penunggak pajak. "Fasilitas yang kami berikan sama dengan tahanan atau narapidana lain. Kami tidak membeda-bedakan," tegas Kateno. Kateno juga menjamin, bagi penunggak pajak yang ditahan di tempat itu mendapat jaminan keamanan, kenyamanan dan kesehatannya. "Termasuk (jatah) makan tiga kali sehari," tandasnya.(ori)