KEBUMEN (kebumenekspres.com) – Kendati sudah "dilarang" oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kebumen Adi Pandoyo SH MSI, anggota PGRI Kabupaten Kebumen tetap akan berangkat ke Jakarta untuk menghadiri HUT PGRI ke-70 di Gelora Bung Karno Jakarta, besok Minggu (13/12/2015).
Ketua PGRI Kabupaten Kebumen Tukijan mengatakan, anjuran dari Sekda Adi Pandoyo SH MSI itu, tidak bisa dipenuhi karena pihaknya sudah memesan hotel dan rumah makan terkait keberangkatan anggotanya ke ibu kota tersebut. "Kita sudah lama pesan, sementara surat edaran dari Sekda yang tidak memperbolehkan berangkat ke Jakarta baru kami terima kemarin sore," kata Tukijan kepada kebumenekspres.com, Jumat (11/12/2015).
Dijelaskannya, keberangkatan para anggota PGRI Kabupaten Kebumen ke Jakarta tersebut, bukan untuk berunjuk rasa. Namun untuk mengikuti peringatan HUT PGRI ke-70 di Gelora Bung Karno Jakarta. Di tempat itu mereka akan mendengarkan pengarahan dari Presiden Joko Widodo.
Anggota PGRI Kabupaten Kebumen lanjutnya, akan berangkat sebanyak 600 orang dengan menggunakan 11 bus dan 2 mini bus. Adapun anjuran dari Sekda Adi Pandoyo agar tidak berangkat ke Jakarta itu menindaklanjuti surat edaran dari Menteri Penertiban Aparatur Negara (PAN) yang mengimbau para guru tidak menghadiri acara peringatan HUT PGRI pada Minggu (13/12). Para guru diminta menjalankan tugas untuk mengajar. Terlebih, peringatan HUT PGRI telah diperingati oleh Kemendiknas 24 November lalu.
Tukijan menegaskan keberangkatan para anggota PGRI akan ke Jakarta tidak akan mengganggu proses belajar mengajar. Pasalnya rombongan akan berangkat pada hari Sabtu (12/12) pukul 14.00 WIB, sesudah selesai proses pelajaran. "Setelah mengikuti pengarahan Presiden, kita akan langsung pulang dan sampai Kebumen pada hari Senin (14/12) pukul 03.00 WIB. Sehingga tidak ada yang dirugikan," tegasnya.
Sebelumnya, Kemenpan dan RB mengeluarkan surat edaran kepada Gubernur, Bupati, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota. Dalam surat edaran Nomor B/3909/M.PANRB/ 12/2015 perihal Surat Edaran Perayaan Hari Guru 2015 tertanggal 7 Desember 2015 itu, Kemenpan meminta para guru untuk menghindari semua bentuk aktivitas yang dapat mengurangi citra guru sebagai pendidik professional antara lain ikut serta dalam kegiatan perayaan Guru dan peringatan Persatuan Guru Republik Indonesia yang akan dilaksanakan pada tanggal 13 Desember 2015 yang dikemas sebagai bagian Hari Guru Nasional.(mam)
Ketua PGRI Kabupaten Kebumen Tukijan mengatakan, anjuran dari Sekda Adi Pandoyo SH MSI itu, tidak bisa dipenuhi karena pihaknya sudah memesan hotel dan rumah makan terkait keberangkatan anggotanya ke ibu kota tersebut. "Kita sudah lama pesan, sementara surat edaran dari Sekda yang tidak memperbolehkan berangkat ke Jakarta baru kami terima kemarin sore," kata Tukijan kepada kebumenekspres.com, Jumat (11/12/2015).
Dijelaskannya, keberangkatan para anggota PGRI Kabupaten Kebumen ke Jakarta tersebut, bukan untuk berunjuk rasa. Namun untuk mengikuti peringatan HUT PGRI ke-70 di Gelora Bung Karno Jakarta. Di tempat itu mereka akan mendengarkan pengarahan dari Presiden Joko Widodo.
Anggota PGRI Kabupaten Kebumen lanjutnya, akan berangkat sebanyak 600 orang dengan menggunakan 11 bus dan 2 mini bus. Adapun anjuran dari Sekda Adi Pandoyo agar tidak berangkat ke Jakarta itu menindaklanjuti surat edaran dari Menteri Penertiban Aparatur Negara (PAN) yang mengimbau para guru tidak menghadiri acara peringatan HUT PGRI pada Minggu (13/12). Para guru diminta menjalankan tugas untuk mengajar. Terlebih, peringatan HUT PGRI telah diperingati oleh Kemendiknas 24 November lalu.
Tukijan menegaskan keberangkatan para anggota PGRI akan ke Jakarta tidak akan mengganggu proses belajar mengajar. Pasalnya rombongan akan berangkat pada hari Sabtu (12/12) pukul 14.00 WIB, sesudah selesai proses pelajaran. "Setelah mengikuti pengarahan Presiden, kita akan langsung pulang dan sampai Kebumen pada hari Senin (14/12) pukul 03.00 WIB. Sehingga tidak ada yang dirugikan," tegasnya.
Sebelumnya, Kemenpan dan RB mengeluarkan surat edaran kepada Gubernur, Bupati, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota. Dalam surat edaran Nomor B/3909/M.PANRB/ 12/2015 perihal Surat Edaran Perayaan Hari Guru 2015 tertanggal 7 Desember 2015 itu, Kemenpan meminta para guru untuk menghindari semua bentuk aktivitas yang dapat mengurangi citra guru sebagai pendidik professional antara lain ikut serta dalam kegiatan perayaan Guru dan peringatan Persatuan Guru Republik Indonesia yang akan dilaksanakan pada tanggal 13 Desember 2015 yang dikemas sebagai bagian Hari Guru Nasional.(mam)