PURWOREJO-Tujuh hari menjelang pelaksanaan pencoblosan Pilkada Purworejo 2015, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) Kabupaten Purworejo meminta KPU Purworejo melaksanakan kebijakan yang diputuskan dalam rapat koordinasi pengawasan pemungutan dan penghitungan suara tingkat provinsi di Pekalongan, beberapa waktu lalu. Kebijakan itu adalah penyerahan salinan daftar pemilih tetap (SDPT) sebelum hari H pencoblosan.
Gunarwan menyampaikan hal itu kepada insan pers saat ditemui di kantornya, Rabu (2/12). Dikatakannya, dalam rakor pengawas dan KPU tingkat Jawa Tengah telah disepakati H-5 SDPT bisa diberikan ke pengawas. "Saya berharap itu bisa dilaksanakan di Purworejo," katanya.
Gunarwan menegaskan, pihaknya perlu mengingatkan hal itu lantaran Panwas mendapatkan informasi bahwa PPS maupun KPPS baru akan menyerahkan SDPT ke pengawas pada hari H pencoblosan pada 9 Desember 2015 mendatang.
Dia menjelaskan, penyerahan SDPT pada H-5 sebelum pencoblosan tidak melanggar ketentuan. Pada PKPU Nomor 10 tahun 2015 ditegaskan bahwa PPS maupun KPPS menyerahkan salinan DPT kepada pengawas dan saksi sebelum pemungutan suara. "Artinya kalau diserahkan H-5 itu dari aspek regulasi ya tidak masalah dan justru menindaklanjuti kebijakan di tingkat Jawa Tengah," jelasnya.
Dijelaskan Gunarwan, Panwas sangat berkepentingan mendapatkan SDPT sebelum hari H pencoblosan justru untuk membantu jajaran penyelenggara teknis. Yakni menyisir nama-nama pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) yang dimungkinkan masih tercatat dalam SDPT.
Diungkapkan, SDPT masih berpotensi memuat nama-nama pemilih TMS dan itu sangat rawan untuk disalahgunakan. Dia mengingatkan saat penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), Panwas masih menemukan sebanyak 7.604 pemilih ganda.
Selanjutnya, setelah DPT ditetapkan pada awal Oktober lalu, Panwas juga menemukan sedikitnya 4.312 nama pemilih ganda. "Kami melihat ini harus diwaspadai. Dengan mendapatkan SDPT lebih awal, jajaran pengawas di bawah akan membantu teman-teman KPU menyisir nama-nama pemilih TMS sehingga formulir C6 untuk nama-nama yang TMS itu tidak sampai beredar," paparnya.
Ditegaskan Gunarwan, jajaran pengawas sampai ke tingkat bawah dipastikan sudah siap mengawal validitas pemilih. Para pengawas TPS akan menyisir nama-nama pemilih yang TMS tersebut dan langsung akan merekomendasikan agar data-data pemilih TMS tidak sampai disalahgunakan. "Kami akan merekap temuan pemilih TMS ini nanti dan disandingkan dengan data penggunaan hak pilih," tandasnya. (baj)
Gunarwan menyampaikan hal itu kepada insan pers saat ditemui di kantornya, Rabu (2/12). Dikatakannya, dalam rakor pengawas dan KPU tingkat Jawa Tengah telah disepakati H-5 SDPT bisa diberikan ke pengawas. "Saya berharap itu bisa dilaksanakan di Purworejo," katanya.
Gunarwan menegaskan, pihaknya perlu mengingatkan hal itu lantaran Panwas mendapatkan informasi bahwa PPS maupun KPPS baru akan menyerahkan SDPT ke pengawas pada hari H pencoblosan pada 9 Desember 2015 mendatang.
Dia menjelaskan, penyerahan SDPT pada H-5 sebelum pencoblosan tidak melanggar ketentuan. Pada PKPU Nomor 10 tahun 2015 ditegaskan bahwa PPS maupun KPPS menyerahkan salinan DPT kepada pengawas dan saksi sebelum pemungutan suara. "Artinya kalau diserahkan H-5 itu dari aspek regulasi ya tidak masalah dan justru menindaklanjuti kebijakan di tingkat Jawa Tengah," jelasnya.
Dijelaskan Gunarwan, Panwas sangat berkepentingan mendapatkan SDPT sebelum hari H pencoblosan justru untuk membantu jajaran penyelenggara teknis. Yakni menyisir nama-nama pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) yang dimungkinkan masih tercatat dalam SDPT.
Diungkapkan, SDPT masih berpotensi memuat nama-nama pemilih TMS dan itu sangat rawan untuk disalahgunakan. Dia mengingatkan saat penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), Panwas masih menemukan sebanyak 7.604 pemilih ganda.
Selanjutnya, setelah DPT ditetapkan pada awal Oktober lalu, Panwas juga menemukan sedikitnya 4.312 nama pemilih ganda. "Kami melihat ini harus diwaspadai. Dengan mendapatkan SDPT lebih awal, jajaran pengawas di bawah akan membantu teman-teman KPU menyisir nama-nama pemilih TMS sehingga formulir C6 untuk nama-nama yang TMS itu tidak sampai beredar," paparnya.
Ditegaskan Gunarwan, jajaran pengawas sampai ke tingkat bawah dipastikan sudah siap mengawal validitas pemilih. Para pengawas TPS akan menyisir nama-nama pemilih yang TMS tersebut dan langsung akan merekomendasikan agar data-data pemilih TMS tidak sampai disalahgunakan. "Kami akan merekap temuan pemilih TMS ini nanti dan disandingkan dengan data penggunaan hak pilih," tandasnya. (baj)