SUDARNO AHMAD/EKSPRES |
Adapun obyek wisata yang menjadi sasaran, yakni Pantai Suwuk di Desa Tambakmulya, Kecamatan Puring, Goa Jatijajar dan Pantai Logending, di Kecamatan Ayah, hingga Benteng Van Der Wijk di Kecamatan Gombong.
Petugas menyisir keseluruh warung dan kios yang ada di sejumlah obyek wisata tersebut. Petugas memeriksa satu persatu produk makanan dan minuman dalam kemasan yang dicurigai telah melewati batas beredarnya.
Dari hasil razia itu, petugas berhasil mengamankan berbagai jenis minuman, makanan dan obat-obatan kedaluarsa. Hingga Rabu (30/12/2015), ditemukan produk minuman kemasan kedaluarsa sebanyak 294 botol.
Sejumlah produk kedaluarsa itu, diantaranya Sprite, Fanta, Coca Cola, Aqua, Pepsi, Frestea, Hemaviton Energy Drink, Teh Sosro Kotak, Mizone, Big Cola, Pocari Sweat dan merk lainnya. "Dengan rincian 50 botol ditemukan di Pantai Suwuk dari delapan pedagang. Serta 244 botol di temukan di obyek wisata Goa Jatijajar dari 15 pedagang," terang Kasi Perlindungan Konsumen Disperindagsar, Agung Patuh, disela-sela melakukan razia.
Tak hanya itu, petugas juga mendapati produk yang ditengarai tanggal kadaluarsa telah dirusak oleh pedagang. Semua produk tersebut disita dan dimusnahkan. Sedangkan pedagang mendapatkan peringatan dari petugas. "Hasilnya, produk makanan dan minuman yang sudah kedaluarsa masih saja ditemukan. Malahan, produk yang sudah kedaluarsa itu dipajang," ujarnya.
Agung melanjutkan, produk kedaluarsa tersebut langsung ditarik dan pedagangnya diberikan pembinaan. Menurutnya, razia tersebut dilakukakn sebagai langkah perlindungan konsumen, khususnya memasuki musim liburan anak sekolah, natal dan liburan akhir tahun.
Ia menghimbau masyarakat yang menemukan produk yang sudah kedaluarsa seperti makanan dan minuman dalam bentuk kemasan. Agar melaporkan ke Seksi Perlindungan Konsumen Disperindagsar Kabupaten Kebumen. "Setiap informasi dan pengaduan yang masuk, segera kita tindaklanjuti. Karena, pengawasan dan perlindungan terhadap konsumen itu sudah menjadi tugas kita,"tandasnya.(ori)