ilustrasi |
Meski Budiyono sebenarnya tahu bahwa menjual raskin itu menyalaihi pedoman umum pencairan raskin. Namun, karena sudah ada kesepakatan dengan sebagian warga penerima raskin, maka akhirnya raskin tersebut dijual untuk kepentingan umum.
“Sudah ditangani kepolisian, saya no comment saja,” kata Budiyono, saat dihubungi Jumat. Begitu pula saat dimintai tanggapan terkait keterangan warga yang menyatakan tidak pernah ada kesepakatan menjual raskin. “Saya no comment.
Kabag Perekonomian Setda Boyolali Dirham mengaku juga sudah klarifikasi kepada Kades Budiyono terkait penjualan raskin tersebut. Hasilnya diketahui bahwa penjualan raskin bagi 215 karung bantuan itu digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan. Hal itu dikarenakan setelah adanya kesepakatan dengan 215 warga penerima raskin tersebut.
“Sesuai aturan normatif, raskin harus sampai ke tangan sasaran penerima manfaat. Tidak boleh dijual dan tidak boleh dibagi rata atau istilahnya bagito,” katanya.
Dia mengaku kasus penjualan raskin di Boyolali baru terjadi kali ini di Desa Bengle, Kecamatan Wonosegoro. Tetapi dalam pedoman umum raskin i memang tak disebutkan sanksi penjualannya. Karena itu, dia menyerahkan dugaan kasus penjualan raskin oleh Kades Bengle kepada Polres Boyolali.
Bahkan menurut informasi, Bulog Subdivre Surakarta dan Pemerintah Provinsi Jateng telah turun ke Bengle untuk klarifikasi masalah penjualan raskin tersebut. “Kemarin saya ke Bengle. Untuk 400 sak raskin yang ditangkap Polsek Klego sudah di bawa ke Bengle dan dibagikan kepada masyarakat penerima. Yang jadi pokok permasalahan adalah sebanyak 215 sak yang saat ini masih di Klego. Menurut rencana akan diambil lagi untuk dibagikan saja ke masyarakat,” imbuh Dirham.
Sebelumnya, warga Dusun Padas Malang, Desa Bengle, Tokol, menjelaskan selama ini raskin tidak rutin dibagikan kepada RTS. Kalaupun dibagikan, warga tidak menerima sebanyak 15 kilogram sesuai ketentuan. Dia juga merasa tidak pernah membuat kesepakatan untuk menjual raskin. Dalam musyawarah baik tingkat RT/RW juga tidak pernah disampaikan. “Paling rata-rata empat kilogram setiapwarga. Kalau tidak keluar, warga otomatis tidak menerima raskin,” kata Tokol.
Sementara itu, Kasatreskrim, Polres Boyolali AKP Andie Prasetyo, mengaku telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah untuk menangani kasus penjualan 215 raskin ini. “Kami cari tahu apakah kasus ini termasuk dalam ranah tindak pidana korupsi atau tidak,” terangnya.
Dari hasil laporannya, Kades Budiyono diketahui hendak menjual 215 karung raskin kepada Muryami, pedagang beras asal Desa Sumberagung, Kecamatan Klego. Meski belum tercapai kesepakatan harga dan belum ada transaksi, 215 karung raskin itu telah dititipkan di gudang Muryami.
Rencana penjualan raskin itu terbongkar oleh warga Desa Bengle yang membuntuti truk pengangkut jatah raskin alokasi Desember 2015 untuk desanya. Semula, kasus penjualan raskin Desa Bengle itu ditangani Polsek Klego. Karena banyak pihak yang harus diklarifikasi, akhirnya dilimpahkan ke Polres Boyolali. (wid/bun)