IMAM/EKSPRES |
Ketua tim advokasi BW-Narto, Supriyono SH mengatakan, pihaknya merasa perlu melapor kepada Panwas setelah melihat praktek politik uang yang dilancarkan begitu massif dan terstruktur dalam pelaksanaan Pilkada ini.
Tak hanya merugikan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 3 Bambang Widodo-Sunarto, praktek politik uang tersebut menurutnya telah membuat Pemilukada di Kebumen cacat hukum. "Tindakan ini (politik uang-Red) mestinya tidak dibiarkan," tandas Supriyono SH kepada wartawan kemarin.
Menurutnya, politik uang yang marak tersebut dilakukan oleh pihak dari pasangan calon selain BW-Sunarto. Mereka mengerahkan orang untuk membagi-bagikan uang kepada pemilih sebelum pelaksanaan pencoblosan Rabu (9/12/2015) lalu.
Uang yang dibagikan ke rumah-rumah warga itu berkisar Rp 20 ribu - Rp 30 ribu. Bahkan untuk sasaran tertentu mencapai hingga Rp 50 ribu. Supriyono, juga menyayangkan adanya tindakan politik uang tersebut terkesan dibiarkan oleh pihak terkait. Bahkan tidak ada upaya pencegahan dari lembaga pengawasan Pemilu. "Ini preseden buruk bagi perkembangan demokrasi dan jelas-jelas terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada," katanya.
Ketua Panwas Kabupaten Kebumen Suratno membantah tidak ada upaya dari lembaga yang dipimpinnya terkait pencegahan tindakan politik uang. Pasalnya, Panwas telah menyita uang Rp 1.075.000 yang sudah dibagikan kepada warga.
Diduga, uang tersebut dibagikan oleh tim sukses pasangan calon kepada para pemilih. Suratno sendiri juga mengaku perihatin dengan maraknya money politic dalam pelaksanaan pesta demokrasi yang digelar langsung tersebut. Pihaknya pun menindaklanjuti dan memproses hingga Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan unsur Polres dan Kejaksaan.
Selain politik uang, Panwas juga menangani beberapa pelanggaran lain dalam Pilkada. Diantaranya kampanye di tempat ibadah, pembagian Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang diklaim dari salah satu pasangan calon, serta penggunaan fasilitas pemerintah untuk kampanye. Bahkan pihaknya telah mencium adanya pelanggaran yang melibatkan lembaga pendidikan, baik Muhamamdiyah maupun Lembaga Pendidikan Maarif NU. (mam)