• Berita Terkini

    Rabu, 02 Desember 2015

    Diduga Gelapkan Dana JJLS, Warga Mirit Jadi Tersangka

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Sejak bulan Januari hingga Desember 2015, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen telah menetapkan 18 tersangka dan lima terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

    Dari 18 tersangka Tipikor, salah satunya berinisial AZ warga Desa Lembupurwo Kecamatan Mirit. Tersangka AZ menggelapkan uang negara sekitar Rp 300 juta yang seharusnya dibayarkan untuk ganti rugi tanah aset Desa Lembupurwo dan tanah milik warga yang akan digunakan untuk pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS).

    “Tanah yang akan digunakan untuk JJLS saat itu belum semua milik negara, maka diadakan pembebasan tanah. Dalam pembebasan tanah tersebut negara memberi gantu rugi. Namun uang ganti rugi ternyata ada yang tidak sampai ke masyarakat,” kata Kepala Kejari Kebumen Drs H Syakhrony SH, kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Selasa (1/12/2015).

    Sayangnya, Kajari enggan memberikan penjelasan lebih rinci sosok AZ tersebut. Hanya, dari sumber koran ini di lingkungan dalam Kejaksaan, AZ tercatat sebagai mantan Kepala Desa Lembupurwo Kecamatan Mirit. "Hanya itu informasi yang bisa kami berikan. Karena yang bersangkutan saat ini belum diketahui keberadaannya," ujar sumber tadi.

    Sementara itu, Syakhrony mengatakan, selain menetapkan 18 tersangka Tipikor, ada lima yang sudah menjadi terdakwa. Kelima terdakwa disebutkan saling berkaitan dalam kasus penyelewengan dana Bantuan Sosial (Bansos) Provinsi Jateng tahun 2008. Kasus dengan tuduhan melanggar Pasal 18 huruf b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor tersebut, hingga kini masih menunggu putusan Pengadilan Negeri Kebumen. "Kerugian negara yang harus dikembalikan mencapai Rp 1,1 miliar," jelasnya.

    Drs H Syakhrony SH menjelaskan, sudah mengeksekusi empat orang dalam pekara tindak Pidana Khusus (Pidsus).  Sedangkan untuk tindak Pidana Umum (Pidum), menangani 335 perkara dengan 350 pelaku. Dari empat orang yang telah dieksekusi dalam perkara Pidsus, salah satunya Adi Azwar yang ditangkap April 2015 setelah buron selama sekitar 11 tahun. "Adi Azwar ditangkap di Samarinda Kalimantan Timur," ujarnya.

    Diungkapkan pula kerja keras jajarannya, dalam menangani perkara Pidum yang selama tahun 2015 mencapai 335 perkara. Padahal di Kejari Kebumen hanya ada 10 jaksa, termasuk Kepala Kejari Kebumen Syakhrony.(mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top