ilustrasi |
Sebanyak 434 pemilih yang terdaftar dalam DPT di kelurahan setempat tertukar antar Tempat Pemungutan Suara (TPS). Yaitu di RT 01 RW 02 dan RT 03 RW 02. Sehingga dengan tertukarnya DPT tersebut menyebabkan pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember mendatang harus memilih di TPS yang letaknya cukup jauh dari tempat tinggalnya.
Mengetahui hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen langsung memerintahkan Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Gombong untuk memperbaikinya. Ketua PPK Kecamatan Gombong, Khozim, saat rapat koordinasi bersama Panwas, PPL dan PPS, mengakui adanya DPT yang tertukar. Menurutnya, tertukarnya DPT di Kelurahan Wonokriyo, terjadi di TPS 1, 2 dan TPS 3.
Penyebabnya, kata dia, karena ada kesalahan saat input data oleh petugas operator komputer. "Terhadap persoalan tersebut, akhirnya PPK melakukan ralat terhadap DPT sesuai dengan asal/alamat pemilih," terangnya.
Terpisah, Ketua Panwas Kabupaten Kebumen Suratno, menyesalkan adanya insiden tertukarnya DPT. Pasalnya, hal itu dapat menyebabkan berkurangnya minat pemilih untuk menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember 2015 mendapat.
"Ini dapat berakibat turunnya angka partisipasi pemilih. Sebab lokasi pemilih menjadi semakin jauh. Untuk itu Panwas meminta KPU Kabupaten Kebumen untuk segera melakukan ralat terkait dengan tertukarnya DPT tersebut," pintanya.
Adapun DPT yang tertukar TPS-nya sebanyak 434 pemilih. Setelah dilakukan pembetulan, jumlah DPT di TPS 1 yang semula 294 pemilih, sekarang menjadi 511 pemilih. Di TPS 2 semula 237 pemilih, sekarang menjadi 367 pemilih dan di TPS 3, yang semula 530 pemilih sekarang menjadi 343 pemilih. .(ori)