SI Kemplu lagi dadi terdakwa merga kasus pemerkosaan. Dina wingi, persidangan sing dipimpin hakim Daplun agendane vonis.
"Saudara Kemplu melakukan pemerkosaan dengan kejam terhadap perempuan hingga korban meninggal dunia. Sebelum saya menjatuhkan vonis, terdakwa saya beri pilihan hukuman," omonge hakim Daplun.
"Pilihane apa baen Pak hakim?" takone Kemplu.
"Kaya kie, terdakwa Kemplu. Rika tek nei pilihan vonis ana loro. Vonis pertama, terdakwa Kemplu diukum seumur hidup. Sing keloro, ukumane telung wulan..." omonge Hakim Daplun.
Krungu omonge Hakim Daplun, Kemplu kaget tapi seneng. "Wah aku merkosa wong nganti meninggal ukur diukum telung wulan. Wah penak temen,ya?" batine Kemplu.
"Bagaimana saudara Kemplu, mau pilih hukuman yang mana?"takone hakim Daplun.
"Aku milih ukuman sing telung wulan,Pak Hakim..." jawabe Kemplu mantep banget.
"Baik. Karena terdakwa sudah memilih, saya akan bacakan putusan. Menjatuhkan pidana tiga bulan penjara kepada terdakwa. Selain itu, memerintahkan kepada jaksa untuk menyita peralatan milik terdakwa yang dipergunakan untuk memperkosa untuk disita oleh negara..."
GLUBRAK..........Urung sida hakim rampung maca putusan, Kemplu uwis nggejejer semaput. (*)
"Saudara Kemplu melakukan pemerkosaan dengan kejam terhadap perempuan hingga korban meninggal dunia. Sebelum saya menjatuhkan vonis, terdakwa saya beri pilihan hukuman," omonge hakim Daplun.
"Pilihane apa baen Pak hakim?" takone Kemplu.
"Kaya kie, terdakwa Kemplu. Rika tek nei pilihan vonis ana loro. Vonis pertama, terdakwa Kemplu diukum seumur hidup. Sing keloro, ukumane telung wulan..." omonge Hakim Daplun.
Krungu omonge Hakim Daplun, Kemplu kaget tapi seneng. "Wah aku merkosa wong nganti meninggal ukur diukum telung wulan. Wah penak temen,ya?" batine Kemplu.
"Bagaimana saudara Kemplu, mau pilih hukuman yang mana?"takone hakim Daplun.
"Aku milih ukuman sing telung wulan,Pak Hakim..." jawabe Kemplu mantep banget.
"Baik. Karena terdakwa sudah memilih, saya akan bacakan putusan. Menjatuhkan pidana tiga bulan penjara kepada terdakwa. Selain itu, memerintahkan kepada jaksa untuk menyita peralatan milik terdakwa yang dipergunakan untuk memperkosa untuk disita oleh negara..."
GLUBRAK..........Urung sida hakim rampung maca putusan, Kemplu uwis nggejejer semaput. (*)