• Berita Terkini

    Rabu, 02 Desember 2015

    Dunia Usaha Diminta Sukseskan Pilkada

    agung/ekspres
    UMK Purworejo 2016 Disosialisasikan
    PURWOREJO--Perusahaan diminta turut mensukseskan pemilihan bupati dan wakil bupati Purworejo 2015 yang akan digelar serentak 9 Desember mendatang. Hal itu amat penting untuk menentukan pemimpin yang membawa Purworejo selama lima tahun kedepan.

    Hal itu disampaikan Pj Bupati Purworejo Agus Utomo SSos saat memberikan sambutan dalam Sosialisasi Upah Minimum Kabupaten tahun 2016 yang dilaksanakan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsonakertrans), di gedung Unit Pelaksana Teknis Dinas Loka Latihan Kerja (UPT LLK) Cangkrep Purworejo, Selasa (1/12).

    "Jika tidak bisa meliburkan, mungkin bisa dengan cara giliran. Jangan sampai tidak menggunakan hak pilih suaranya. Silakan tenaga kerja untuk memilih yang terbaik sesuai nuraninya," ujar Agus Utomo.

    Hadir dalam kegiatan itu Kepala Dinsosnakertrans Drs Sutrisno MSi, Kepala BPJS cabang Purworejo Tofik SKM, Dewan Pengupahan Kabupaten Purworejo Supriyono,  PT Bagelen Raharja Sampurna Budi Cahyono SH, dinas/instansi terkait, dan peserta dari 100 perusahaan di Kabupaten Purworejo.

    Seperti diketahui, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menetapkan besaran UMK Kabupaten Purworejo tahun 2016 sebenar Rp 1,3 juta. Jumlah ini lebih rendah dibandingkan beberapa daerah di eks Karesidenan Kedu dimana UMK Kabupaten Temanggung Rp.1.313.000, Kabupaten Kebumen Rp 1.324.000, dan Kabupaten Wonosobo Rp 1.326.000.

    Menanggapi besaran UMK yang telah ditetapkan tersebut, Agus Utmomo meminta masing-masing pihak nantinya dapat melaksanakan keputusan sesuai dengan ketentuan. Kebijakan pengupahan diharapkan dapat memberikan tingkat upah yang layak dan wajar, sehingga dapat meningkatkan produktifitas untuk kesejahteraan bersama.  “Saya harap UMK ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” paparnya.

    Sementara itu, Sutrisno mengatakan kebijakan pengupahan ikut mengalami perubahan sesuai perkembangan dibiang ketenagakerjaan yang ada. Baru-baru ini regulasi pemerintah dibidang pengupahan muncul dengan hadirnya PP 78/2015 tentang Pengupahan, bahwa inflasi dan pertumbuhan ekonomi dipertimbangkan dalam penentuan UMK.

    “Dalam membahas UMK, kami selalu melibatkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Sebetulnya Pak Gubernur menghendaki pengupahan yang lebih tinggi, namun kami sampaikan keberatan dengan kondisi yang ada di Purworejo. Kemudian kita ambil jalan tengah-tengah, sehingga alhamdulillah disepakati bersama,” kata Sutrisno. (baj)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top