KEBUMEN (kebumenekspres.com)– Keterlibatan PCNU dan LP Maarif Kebumen dalam kegiatan politik selama Pilkada dilaporkan ke Panwas. Hal itu menyusul adanya bukti surat edaran yang ditandatangani di atas stempel basah oleh Ketua PCNU Kebumen KH Maskur Rozak, Ketua LP Maarif Kebumen Imam Satibi dan Rois Suriyah PCNU Kebumen KH Wahib Mahfudz.
Surat dengan nomor 334/PC.Tanfid/11.29/II/15 itu ditujukan kepada wali siswa MI, MTs, SMP, MA, dan SMK Maarif NU Se-Kebumen agar mendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati HM Yahya Fuad – Yazid Mahfudz dalam Pilkada 9 Desember lalu.
Sikap lembaga sosial keagamaan yang tidak netral itu pun menjadi berbuntut panjang. "Terlepas dari melanggar atau tidak melanggar, keterlibatan PCNU dan LP Maarif Kebumen dalam kegiatan politik selama Pilkada kemarin memang banyak mendapat sorotan dari masyarakat," terang Ketua Panwas Kebumen Suratno saat menerima laporan dari Forum Penyelamat Nahdlatul Ulama (FPNU) Kabupaten Kebumen.
Suratno menyebut, sesuai aturan, penggunaan fasilitas ibadah dan pendidikan merupakan tempat yang dilarang untuk kampanye.
Anggota FPNU Kabupaten Kebumen Kamal Paimanudin mengemukakan, sorotan masyarakat terkait keterlibatan PCNU dan LP Maarif dalam kegiatan politik bukan kali ini saja. Namun pelanggaran terhadap khitah NU itu sejak tampuk pimpinan lembaga tersebut dikendalikan oleh HM Masykur Rozak, MPdI, Dr Imam Satibi MPdI dan KH Wahib Mahfud. Sehingga, warga NU pun menyatakan mosi tidak percaya terhadap tiga orang tersebut. "Saat ini sudah terhimpun hampir 200 tanda tangan yang sebagian dari ulama sepuh di Kebumen," kata Kamal yang juga pengurus Majelis Wakil Cabang (MWC) NU Kecamatan Gombong itu.
Koordinator ranting NU Se-Kebumen KH Khanifudin menambahkan, dari kalangan bawah menghendaki adanya reorganisasi di tubuh PCNU dan LP Maarif Kebumen. Apalagi Maskur Rozak, Imam Satibi dan Wahib Mahfudz sudah menjabat selama tiga periode. "NU itu organisasi besar, bukan hanya milik tiga orang tersebut," kata Khanifudin yang telah menghimpun ranting dan MWC NU Se-Kebumen itu.
Ketua PC NU Kebumen HM Masykur Rozak mengatakan,apa yang dilaksanakan sudah benar. Adanya surat edaran tersebut adalah wajar, Maskur menilai saat itu sedang perang, jadi wajar saja jika ada pihak yang menyesalkan, menyayangkan, tidak setuju dan banyak lainnya. “Lah ya wong siki agi perang, ya ana menyesal, ana sing anu, werna-wernalah,” katanya.
Sementara itu, Ketua LP Maarif NU Kebumen Dr Imam Satibi MPdI mengatakan, NU tidak dilarang memberikan dukungan, yang dilarang adalah NU mengusung calon. “Yang melanggar itu mengusung, kalau mendukung ya tidak apa-apa,” ucapnya. (mam)
Surat dengan nomor 334/PC.Tanfid/11.29/II/15 itu ditujukan kepada wali siswa MI, MTs, SMP, MA, dan SMK Maarif NU Se-Kebumen agar mendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati HM Yahya Fuad – Yazid Mahfudz dalam Pilkada 9 Desember lalu.
Sikap lembaga sosial keagamaan yang tidak netral itu pun menjadi berbuntut panjang. "Terlepas dari melanggar atau tidak melanggar, keterlibatan PCNU dan LP Maarif Kebumen dalam kegiatan politik selama Pilkada kemarin memang banyak mendapat sorotan dari masyarakat," terang Ketua Panwas Kebumen Suratno saat menerima laporan dari Forum Penyelamat Nahdlatul Ulama (FPNU) Kabupaten Kebumen.
Suratno menyebut, sesuai aturan, penggunaan fasilitas ibadah dan pendidikan merupakan tempat yang dilarang untuk kampanye.
Anggota FPNU Kabupaten Kebumen Kamal Paimanudin mengemukakan, sorotan masyarakat terkait keterlibatan PCNU dan LP Maarif dalam kegiatan politik bukan kali ini saja. Namun pelanggaran terhadap khitah NU itu sejak tampuk pimpinan lembaga tersebut dikendalikan oleh HM Masykur Rozak, MPdI, Dr Imam Satibi MPdI dan KH Wahib Mahfud. Sehingga, warga NU pun menyatakan mosi tidak percaya terhadap tiga orang tersebut. "Saat ini sudah terhimpun hampir 200 tanda tangan yang sebagian dari ulama sepuh di Kebumen," kata Kamal yang juga pengurus Majelis Wakil Cabang (MWC) NU Kecamatan Gombong itu.
Koordinator ranting NU Se-Kebumen KH Khanifudin menambahkan, dari kalangan bawah menghendaki adanya reorganisasi di tubuh PCNU dan LP Maarif Kebumen. Apalagi Maskur Rozak, Imam Satibi dan Wahib Mahfudz sudah menjabat selama tiga periode. "NU itu organisasi besar, bukan hanya milik tiga orang tersebut," kata Khanifudin yang telah menghimpun ranting dan MWC NU Se-Kebumen itu.
Ketua PC NU Kebumen HM Masykur Rozak mengatakan,apa yang dilaksanakan sudah benar. Adanya surat edaran tersebut adalah wajar, Maskur menilai saat itu sedang perang, jadi wajar saja jika ada pihak yang menyesalkan, menyayangkan, tidak setuju dan banyak lainnya. “Lah ya wong siki agi perang, ya ana menyesal, ana sing anu, werna-wernalah,” katanya.
Sementara itu, Ketua LP Maarif NU Kebumen Dr Imam Satibi MPdI mengatakan, NU tidak dilarang memberikan dukungan, yang dilarang adalah NU mengusung calon. “Yang melanggar itu mengusung, kalau mendukung ya tidak apa-apa,” ucapnya. (mam)