• Berita Terkini

    Selasa, 22 Desember 2015

    Hari ini, Fuad-Yazid Ditetapkan Jadi Bupati Terpilih

    Pilbup Kebumen Bebas Gugatan
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- KPU Kabupaten Kebumen akan menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih, Selasa (22/12/2015) hari ini.  Penetapan itu dilakukan sesuai jadwal tahapan Pilkada, menyusul tidak adanya gugatan perselisihan hasil pemungutan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan pelaksanaan Pilkada kemarin.

    "Besok Selasa 22 Desember 2015, KPU Kabupaten Kebumen akan menetapkan pasangan calon terpilih yakni Bapak Ir HM Yahya Fuad SE dan KH Yazid Mahfudz," terang Ketua KPU Kabupaten Kebumen, Paulus Widyantoro, kepada Kebumen Ekspres, Senin (21/12).

    Penetapan itu, menurut Paulus, dilakukan setelah MK menyatakan tidak ada gugatan Pilkada yang diajukan pasangan calon lainnya. Sehingga sesuai tahapan, maka penetapan pasangan calon akan dilakukan hari ini.

    "Hingga batas akhir pelaporan gugatan PHP Pilkada Kebumen, tak ada gugatan yang masuk ke MK. Setelah saya kami menerima surat dari MK, bahwa tidak ada satu pun calon yang mendaftarkan gugatannya," kata dia.

    Paulus menjelaskan, merujuk waktu penetapan hasil pemungutan suara, 16 Desember lalu, maka batas akhir pendaftaran gugatan ke MK, adalah 3 x 24 jam sejak ditetapkannya perolehan suara masing-masing pasangan calon. Yakni mulai 16 Desember pukul 16.10 WIB hingga Minggu (19/12/2015), pukul 16.10 WIB.

    "Setelah sampai batas akhir pendaftaran gugatan ternyata tidak ada satu pun pasangan calon yang mendaftarkan ke MK. Sehingga kami memutuskan penetapan dilakukan 22 Desember," tegasnya.

    Paulus menambahkan, dasar penetapan tersebut sesuai dengan surat dari MK nomor 119/PAN.MK/12/2015 tentang keterangan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Surat tersebut diterima KPU Kabupaten Kebumen, pada Minggu (20/12) sore.

    Penetapan tersebut, dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang akan dihadiri oleh pasangan calon terpilih, partai pengusung, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah. "Kita gelar di Aula KPU pukul 14.00 WIB," imbuhnya.

    Setelah penetapan, lanjut Paulus, KPU Kabupaten Kebumen menyerahkan hasil penetapan tersebut kepada DPRD Kebumen. Selanjutnya, DPRD yang akan mengusulkan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih kepada Menteri Dalam Negeri. "Ya, diusulkan ke Mendagri. Tapi yang melantik nantinya gubernur setempat," imbuhnya lagi.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top