• Berita Terkini

    Jumat, 11 Desember 2015

    Kampanye Anti Korupsi, Kejari Bagikan Stiker

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Dalam rangka memeringati Hari Anti Korupsi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kebumen melaksanakan pembagian stiker, kaos, dan brosur yang bertemakan anti korupsi. Pembagian tersebut dilaksanakan  di lampu bangjo selatan alun-alun Kebumen, Kamis (10/12/2015).

    Adapun beberapa tulisan yang terdapat di stiker dan kaos diantaranya "Cegah Korupsi dari Diri Sendiri", "Bangkit, Lawan Korupsi", "Saatnya Generasi Muda Peduli". Kegiatan tersebut diikuti para jaksa dan pegawai di lingkungan Kejari Kebumen.

    Kepala Kejari Kebumen Drs H Syakhrony mengatakan,  Hari Anti Korupsi karena sebenarnya jatuh pada 9 Desember. Namun karena bertepatan dengan moment Pilkada serentak, maka pelaksanaannya mengambil hari lain. Pihaknya menegaskan akan selalu menindaklanjuti setiap laporan atau menemukan dugaan adanya penyimpangan korupsi. "Tindakan akan dilaksanakan mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan," tuturnya.

    Dijelaskannya, Selama tahun 2015 ini, Kejari Kebumen telah menetapkan sembilan tersangka. Satu diantaranya berinisial AZ. Empat lainnya terdakwa dan empat lagi telah dieksekusi. AZ merupakan mantan Kades Lembupurwo, Kecamatan Mirit yang menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana pembayaran ganti rugi tanah desa dalam program pembangunan jalur jalan lintas selatan (JJLS).

    Menurutnya, saat ini Kejari tengah meminta keterangan dari para saksi terkait penanganan kasus tersebut. Adapun AZ sementara ini belum diketahui keberadaannya. Kasus yang menjerat AZ itu terjadi pada 2007 dan ditangani Kejari pada 2009. Di mana pada 2007 terdapat program JJLS yang melewati tanah kas Desa Lembupurwo.Saat itu, pemerintah memberikan uang ganti rugi untuk membeli tanah sebagai pengganti tanah kas desa. Uang ganti rugi itu diberikan kepada AZ yang saat itu menjabat sebagai kepala desa Lembupurwo. Namun, hingga kini tanah penggantinya belum ada.

    Selain itu dana ganti rugi yang telah diberikan oleh pemerintah juga tidak ditemukan di rekening desa. Diduga, dana itu digunakan tersangka untuk keperluan lain. "Kami terus melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut yang diindikasikan merugikan negara mencapai Rp 312.140.000," kata Syakhrony di sela-sela peringatan Hari Anti Korupsi didamping Kasi Intelejen Adenallah Harto SE SH dan Kasi Pidsus Kejari Kebumen Heru Cahyo Hartanto SH. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top