• Berita Terkini

    Kamis, 03 Desember 2015

    Kejari Buru AZ, Mantan Kades Tersangka JJLS

    Kajari Kebumen, Drs H Syakhrony SH
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen terus melakukan pencarian keberadaan AZ, tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana atau tindak pidana korupsi (Tipikor) Pembayaran ganti rugi tanah Desa Lembupurwo Kecamatan Mirit dalam program pembangunan jalur jalan lintas selatan (JJLS).

    “Hingga saat ini keberadaan AZ belum diketahui, kita terus melakukan pencarian. Statusnya saat ini AZ adalah tersangka masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” tutur Kepala Kejari Drs H Syakhrony SH melalui Kasi Intelejen Adenallah Harto SE SH, kepada kebumenekspres.com, Rabu (2/12/2015).

    Dijelaskannya, Kejari telah berhasil mengumpulkan beberapa informasi terkait keberadaan AZ. Bahkan ada yang menyebutkan AZ kini berada di luar Jawa. Kendati demikian pihaknya belum berani memastikan dimana keberadaan AZ. “Pokoknya saat ini kita terus melakukan pencarian,” katanya.

    Kasi Pidsus Kejari Kebumen Heru Cahyo Hartanto SH menegaskan proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka AZ terus dilaksanakan.  Kasus tersebut terjadi pada tahun 2007 dan ditangani oleh Kejari Kebumen tahun 2009.

    Pembangunan JJLS lanjutnya, melewati tanah kas Desa Lembu Purwo Kecamatan Mirit. Pemerintah memberikan uang ganti rugi untuk membeli tanah di tempat lain sebagai pengganti tanah kas desa.

    Uang ganti rugi diberikan kepada AZ yang saat itu menjabat sebagai kepala desa. Hingga kini tanah kas desa pengganti belum ada. Dana ganti rugi yang telah diberikan pemerintah  juga tidak ditemukan di rekening desa. Dengan gitu diduga dana ganti rugi digunakan untuk keperluan lain. "Kami terus melakukan penyidikan atas dugaan Tipikor tersebut, diindikasikan merugikan negara mencapai nilai Rp 312.140.000," katanya.

    Di kesempatan yang sama, Heru Cahyo Hartanto SH mengatakan, pihaknya  di tahun 2015 menetapkan sembilan tersangka tindak pidana korupsi bukan 18 seperti yang diberitakan sebelumnya.

    Dari sembilan tersangka itu, salah satunya AZ. Sedangkan empat orang terdakwa lainnya, Daryanto, Sutikno, Suproyanto dan Desi Akhiriyanto. Selain itu Kejari Kebumen juga telah mengeksekusi empat orang dalam pekara tindak pidana khusus (Pidsus).  “Empat  orang yang telah dieksekusi dalam perkara Pidsus, salah satunya Adi Azwar yang ditangkap Maret 2015 di Samarinda Kalimantan Timur," ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top