KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Komisi B DPRD Kebumen mendesak dinas serta aparat terkait melakukan penyelidikan mendalam terhadap peristiwa keracunan massal yang menimpa ratusan siswa SMK Batik Sakti 2 Kebumen setelah mengkonsumsi minuman kemasan pada 24 November 2015 lalu.
Sembari penyelidikan dilakukan, Dewan meminta agar peredaran produk dihentikan sementara demi menjamin keamanan konsumen, mengingat produk yang sama saat ini masih beredar di Kebumen.
"Sebelum produk dinyatakan aman, Pemkab dalam hal ini Disperindagsar harus menghentikan dulu pemasaran produk itu, " kata Ketua Komisi B DPRD Kebumen, Sudarmaji kepada kebumenekspres.com, kemarin (16/12/2015).
Desakan untuk menghentikan peredaran produk tersebut, menurut Sudarmaji, mendasari adanya hasil laboratorium pada sampel Minuman merek kemasan botol ukuran 250 mililiter yang dikeluarkan Balai Laboratorium Provinsi Jawa Tengah. Hasil uji lab tersebut jelas menunjukkan adanya kandungan kuman pada minuman kemasan yang dibagikan pada siswa SMK Batik Sakti 2 itu.
Diapun mendesak aparat serius mengusut kasus ini. Apalagi, ada fakta bahwa minuman yang menyebabkan keracunan di SMK Batik Sakti 2 belum memasuki masa kadaluarsa. Itu artinya, dimungkinkan produk sama yang beredar di pasaran juga berbahaya bagi siapa yang mengkonsumsinya.
"Selain penghentian pemasaran produk, kasus keracunan yang terjadi di SMK Batik Sakti 2 Kebumen juga layak untuk dibawa keranah hukum. Dalam kasus keracunan tersebut telah terdapat korban, barang bukti dan juga saksi. Terlebih hasil lab membuktikan pada minuman kemasan botol ukuran 250 mililiter terdapat kandungan kuman," tegas Sudarmaji.
Seperti diberitakan, 135 siswa SMK Batik Sakti 2 Kebumen keracunan minuman kemasan botol yang dibagikan dalam rangka promosi sebuah perusahaan pada 24 November 2015 lalu. Kejadian berawal saat ada kegiatan promosi minuman membagikan 700 botol minuman.
Setelah minum, para siswa merasa mual dan muntah dan pusing. Akhirnya korban di bawa ke rumah sakit. Rata-rata korban mengeluh pusing, mual dan muntah. Dari keterangan polisi, masa kadaluwarsa minuman tersebut 22 Desember 2015. (mam)
Sembari penyelidikan dilakukan, Dewan meminta agar peredaran produk dihentikan sementara demi menjamin keamanan konsumen, mengingat produk yang sama saat ini masih beredar di Kebumen.
"Sebelum produk dinyatakan aman, Pemkab dalam hal ini Disperindagsar harus menghentikan dulu pemasaran produk itu, " kata Ketua Komisi B DPRD Kebumen, Sudarmaji kepada kebumenekspres.com, kemarin (16/12/2015).
Desakan untuk menghentikan peredaran produk tersebut, menurut Sudarmaji, mendasari adanya hasil laboratorium pada sampel Minuman merek kemasan botol ukuran 250 mililiter yang dikeluarkan Balai Laboratorium Provinsi Jawa Tengah. Hasil uji lab tersebut jelas menunjukkan adanya kandungan kuman pada minuman kemasan yang dibagikan pada siswa SMK Batik Sakti 2 itu.
Diapun mendesak aparat serius mengusut kasus ini. Apalagi, ada fakta bahwa minuman yang menyebabkan keracunan di SMK Batik Sakti 2 belum memasuki masa kadaluarsa. Itu artinya, dimungkinkan produk sama yang beredar di pasaran juga berbahaya bagi siapa yang mengkonsumsinya.
"Selain penghentian pemasaran produk, kasus keracunan yang terjadi di SMK Batik Sakti 2 Kebumen juga layak untuk dibawa keranah hukum. Dalam kasus keracunan tersebut telah terdapat korban, barang bukti dan juga saksi. Terlebih hasil lab membuktikan pada minuman kemasan botol ukuran 250 mililiter terdapat kandungan kuman," tegas Sudarmaji.
Seperti diberitakan, 135 siswa SMK Batik Sakti 2 Kebumen keracunan minuman kemasan botol yang dibagikan dalam rangka promosi sebuah perusahaan pada 24 November 2015 lalu. Kejadian berawal saat ada kegiatan promosi minuman membagikan 700 botol minuman.
Setelah minum, para siswa merasa mual dan muntah dan pusing. Akhirnya korban di bawa ke rumah sakit. Rata-rata korban mengeluh pusing, mual dan muntah. Dari keterangan polisi, masa kadaluwarsa minuman tersebut 22 Desember 2015. (mam)