KEBUMEN (kebumenekspres.com) - KPU Kabupaten Kebumen memberikan layanan khusus kepada pasien yang sedang dirawat di rumah sakit. Seperti di RSUD Dr Soedirman Kebumen, pasien dijamin tetap bisa menggunakan hak suaranya dalam dalam Pilbup Kebumen 9 Desember 2015, besok. Sebab, KPU menyediakan tempat pemungutan suara (TPS) keliling di rumah sakit tersebut.
Anggota KPU Kabupaten Kebumen, Khusnul Khotimah, mengatakan ada empat TPS. Di Desa Muktisari, Kecamatan Kebumen yang akan melayani pemilih di tempat itu. Pasalnya, TPS di Desa Muktisari merupakan TPS sekitar yang terdekat dengan rumah sakit.
"Bukan hanya di RSUD, tapi di semua rumah sakit swasta dan negeri, hingga Puskesmas rawat inap kita layani TPS keliling ini," kata Khusnul Khotimah, kepada kebumenekspres.com, Senin (7/12/2015).
Sejumlah rumah sakit yang akan dilayani TPS keliling, meliputi RS Permata Medika 2 TPS, Klinik Wisma Rukti, RS Dewi Queen, RS Wijaya Kusuma masing-masing 1 TPS. Selanjutnya RS PKU Muhammadiyah Gombong 9 TPS, RS PKU Muhammadiyah Sruweng 2 TPS, RS Purwogondo dan Purbowangi masing-masing 1 TPS.
"Untuk seluruh Puskesmas rawat inap kita siapkan masing-masing 1 TPS yang akan melayani mereka," ujarnya.
Khusnul menjelaskan, pasien dan keluarga pasien yang masih berada di rumah, dapat menggunakan hak piliihnya. "Sebelumnya pada Minggu (6/12) KPU sudah mendata nama-nama pasien dan keluarganya yang dimungkinkan masih ada di rumah sakit sampai tanggal 9 Desember. Mereka kita catat untuk dapat menggunakan hak pilihnya besok," imbuhnya.
Mereka dapat menggunakan hak pilihnya setelah membawa formulir A5 atau surat pindah memilih dari TPS awal. Namun, karena bukan TPS khusus, layanan TPS keliling itu baru dibuka pada pukul 12.00-13.00 WIB. "Selain pasien dan keluarga pasien, tenaga medis dan paramedis juga dapat memberikan hak suaranya," ucapnya.
Adapun pola yang digunakan pada TPS keliling itu, 2 petugas KPPS dan 1 Linmas pada pukul 12.00 WIB akan mendatangi masing-masing ruang perawatan. Mereka akan membawa surat suara, bilik suara dan kotak suara yang akan digunakan oleh pasien.
Tak hanya di rumah sakit dan Puskesmas rawat inap, tahanan Polres Kebumen juga akan mendapat layanan TPS keliling dari Kelurahan Panjer, Kecamatan Kebumen. Sedangkan, di Rumah Tahanan Kelas 2 B Kebumen, KPU menyediakan 1 TPS reguler, yaitu TPS 14 Kelurahan Kebumen.
"Berbeda dengan di rumah sakit, di Rutan memang dibuatkan TPS reguler. Karena di tempat ini sudah adah jumlah pemilih yang jelas," tandasnya.(ori/jpnn)
Anggota KPU Kabupaten Kebumen, Khusnul Khotimah, mengatakan ada empat TPS. Di Desa Muktisari, Kecamatan Kebumen yang akan melayani pemilih di tempat itu. Pasalnya, TPS di Desa Muktisari merupakan TPS sekitar yang terdekat dengan rumah sakit.
"Bukan hanya di RSUD, tapi di semua rumah sakit swasta dan negeri, hingga Puskesmas rawat inap kita layani TPS keliling ini," kata Khusnul Khotimah, kepada kebumenekspres.com, Senin (7/12/2015).
Sejumlah rumah sakit yang akan dilayani TPS keliling, meliputi RS Permata Medika 2 TPS, Klinik Wisma Rukti, RS Dewi Queen, RS Wijaya Kusuma masing-masing 1 TPS. Selanjutnya RS PKU Muhammadiyah Gombong 9 TPS, RS PKU Muhammadiyah Sruweng 2 TPS, RS Purwogondo dan Purbowangi masing-masing 1 TPS.
"Untuk seluruh Puskesmas rawat inap kita siapkan masing-masing 1 TPS yang akan melayani mereka," ujarnya.
Khusnul menjelaskan, pasien dan keluarga pasien yang masih berada di rumah, dapat menggunakan hak piliihnya. "Sebelumnya pada Minggu (6/12) KPU sudah mendata nama-nama pasien dan keluarganya yang dimungkinkan masih ada di rumah sakit sampai tanggal 9 Desember. Mereka kita catat untuk dapat menggunakan hak pilihnya besok," imbuhnya.
Mereka dapat menggunakan hak pilihnya setelah membawa formulir A5 atau surat pindah memilih dari TPS awal. Namun, karena bukan TPS khusus, layanan TPS keliling itu baru dibuka pada pukul 12.00-13.00 WIB. "Selain pasien dan keluarga pasien, tenaga medis dan paramedis juga dapat memberikan hak suaranya," ucapnya.
Adapun pola yang digunakan pada TPS keliling itu, 2 petugas KPPS dan 1 Linmas pada pukul 12.00 WIB akan mendatangi masing-masing ruang perawatan. Mereka akan membawa surat suara, bilik suara dan kotak suara yang akan digunakan oleh pasien.
Tak hanya di rumah sakit dan Puskesmas rawat inap, tahanan Polres Kebumen juga akan mendapat layanan TPS keliling dari Kelurahan Panjer, Kecamatan Kebumen. Sedangkan, di Rumah Tahanan Kelas 2 B Kebumen, KPU menyediakan 1 TPS reguler, yaitu TPS 14 Kelurahan Kebumen.
"Berbeda dengan di rumah sakit, di Rutan memang dibuatkan TPS reguler. Karena di tempat ini sudah adah jumlah pemilih yang jelas," tandasnya.(ori/jpnn)