agung/ekspres |
Keputusan penghentian kasus tersebut dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani ketiga pihak yang tergabung dalam Sentra Gakumdu. Yakni dari pihak Panwas, Polres Purworejo, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo. "Penghentian kasus ini karena tidak memenuhi unsur dan demi kepastian hukum," ujar Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Andis Arfan Tofani SH, kemarin.
Lebih lanjut dijelaskan Andis, rumusan normatif pidana money politics sebagaimana diatur dalam pasal 73 adalah dilakukan oleh pasangan calon atau tim kampanye. Dari kelima kasus tersebut, pelaku dugaan money politics tidak ada satupun yang secara formal terdaftar sebagai tim kampanye.
"Tim kampanye sesuai dengan regulasi harus didaftarkan ke KPU. Kami sudah mengecek daftar tim kampanye ketiga pasangan calon dan tidak satupun ditemukan nama pelaku ikut terdaftar. Artinya unsur subyek hukum ini sudah tidak terpenuhi," imbuh Kasipidum Kejari I Wayan Eka SH.
Selain itu, sambungnya, lemahnya alat bukti juga tercermin dalam kelima kasus tersebut. Saat pelaku membagikan amplop berisi uang, sedikit sekali ditemukan unsur ajakan untuk mencoblos pasangan calon tertentu. Padahal, rumusan pasal delik pidana money politics ini harus terpenuhi untuk bisa dijerat pidananya.
Ketua Panwas Purworejo Gunarwan menambahkan, khusus untuk kasus dugaan money politics di Desa Dlangu, Kecamatan Butuh yang awalnya diduga melibatkan seorang PNS sekretaris desa (Sekdes), setelah dilakukan klarifikasi ternyata tidak ada satupun bukti petunjuk yang menguatkan dugaan tersebut.
"Sesuai dengan ketentuan KUHAP, minimal ada dua alat bukti. Proses klarifikasi tidak menemukan satupun alat bukti yang bisa memberikan petunjuk keterlibatan Sekdes PNS. Demikian juga kasus dugaan money politics yang dilaporkan di Kecamatan Bener. Unsur pelanggarannya tidak terpenuhi secara kumulatif, termasuk alat bukti sebagai petunjuk sangat lemah," katanya.
Meskipun akhirnya dihentikan, namun Sentra Gakumdu memberikan apresiasi terhadap langkah-langkah yang sudah berhasil dilakukan oleh jajaran Panwas. Yakni upaya preventif hingga uang gagal dikembalikan. Misalnya di Desa Wingkrosigromulyo, Kecamatan Ngombol, Purworejo pembagian 80 amplop berhasil digagalkan.
Demikian juga di Desa Majir Kecamatan Kutoarjo, Desa Sumbersari Kecamatan Banyuurip, dan Desa Dlangu, Kecamatan Butuh. Amplop-amplop berisi uang yang sudah terlanjut dibagikan berhasil ditarik kembali sebelum pencoblosan.
"Khusus di Kecamatan Butuh memang melibatkan dua petugas KPPS. Sesuai ketentuan ini pelanggaran kode etik dan yang bersangkutan sudah dicopot sebelum menjalankan tugas sebagai KPPS," imbuh anggota Sentra Gakumdu Ipda Sapto Hadi SPd SH MH.
Sementara itu, sambungnya, apabila diarahkan jeratannya menggunakan pasal 149 KUHP, maka unsurnya juga tidak terpenuhi. "Dalam pasal 149 KUHP harus terbukti bahwa pemberian materi itu mempengarui pemilih. Pembuktiannya tentu dilihat dari surat suara yang dicoblos. Sementara sebelum pencoblosan uang sudah ditarik kembali," imbuhnya.
Selanjutnya, barang bukti berupa barang maupun uang yang sudah diamankan direkomendasikan Sentra Gakumdu agar dikembalikan kepada pelapor. "Nanti Panwas akan mengundang para pelapor dengan deadline waktu untuk proses pengembalian barang bukti," tandas Gunarwan. (baj)