• Berita Terkini

    Selasa, 08 Desember 2015

    Mantan Kepala Kemenag Kebumen Diputus Bebas

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Mantan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakamenag) Kabupaten Kebumen, Drs H Bambang Sucipto MPdi yang menjadi terdakwa dalam perkara pemalsuan data honorer kategori 2 (K2) diputus bebas. Itu setelah pengajuan kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

    Keputusan MA menguatkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Kebumen yang sebelumnya juga memutus bebas Bambang Sucipto dalam perkara nomor 44/Pid B/2014/PN Kebumen. Dengan demikian, Bambang Sucipto dinyatakan tidak bersalah dalam tuduhan pemalsuan data honorer K2 pada tahun 2012 lalu itu.

    Kuasa hukum Bambang Sucipto, Heru Sutoto SH dan HD Sriyanto SH MH MM membenarkan kliennya tersebut telah bebas demi hukum. "MA menolak kasasi yang diajukan JPU kepada klien kami pada 3 Maret 2015. Dan salinannya kami terima pada Rabu (2/12/2015)," kata Heru Sutoto dan HD Sriyanto, kepada kebumenekspres.com, Minggu (6/12/2015). Turut bersama keduanya, Bambang Sucipto beserta istri Ima Alya SHI.

    Bambang Sucipto mengaku tak terkejut dengan keputusan MA. Sebab, sejak awal, dia memang merasa tak bersalah dalam perkara tersebut. Namun demikian, ia mengaku bersyukur dengan putusan bebas MA. "Sejak awal saya yakin memang tidak bersalah. Meski begitu saya sangat bersyukur," ujar dia.

    Perkara ini terjadi saat Bambang Sucipto masih menjabat Kepala Kantor Kemenag Kebumen. Dia dilaporkan telah memalsukan data honorer K2 dan dijerat dengan pasal 263 KUH pidana ayat 1 dan 2 tentang pemalsuan.

    Laporan baru muncul pada tahun 2012 atau setelah Bambang Sucipto menjabat Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Banyumas. Bambang Sucipto sendiri menjabat Kakemenag Kebumen dari tahun 2005-2010.

    Diakui Bambang Sucipto, pihaknya berikut keluarganya sangat dirugikan dengan perkara tersebut. Menyandang status tersangka dan terdakwa membuat dia dan keluarganya  harus menanggung beban moral dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Oleh sebab itu, putusan MA membuatnya sangat lega. Dia pun berharap, para penegak hukum dapat berhati-hati saat menangani perkara semacam itu.

    "Dengan adanya perkara ini saya berharap, para penegak hukum lebih berhati-hati saat menangani perkara. Jangan menangani perkara hanya karena ada provokasi atau tekanan dari sejumlah pihak," ujar Bambang.(cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top