• Berita Terkini

    Kamis, 03 Desember 2015

    Panwas Bakal Lakukan Rekap Suara Tandingan

    SUDARNO AHMAD/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Kebumen rencananya bakal melakukan rekap suara sendiri pada Pilbup Kebumen 9 Desember mendatang. Hasil rekap suara "tandingan” tersebut diperkirakan lebih cepat daripada rekapitulasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    Ketua Panwas Kabupaten Kebumen Suratno, mengatakan sebagai lembaga yang nantinya berhak atas salinan sertifikat penghitungan suara. Melalui Pengawas TPS, Panwaskab akan melakukan “rekap suara "tandingan". Namun, sayangnya rekapitulasi hasil penghitungan suara ini tidak untuk dipublikasikan.

    "Hasil rekapitulasi Panwas akan dijadikan tandingan dan koreksi terhadap rekapitulasi yang akan diselenggarakan oleh KPU Kebumen," kata Suratno, pada Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak di Ruang Jatijajar Komplek Pendopo Bupati Kebumen.

    Suratno mengungkapkan, pihaknya telah menyiapkan konsep rekapitulasi penghitungan suara di internal Panwas yang hasilnya memiliki akurasi tinggi. Panwas telah membuat konsep untuk merekap pengitungan suara pada 9 Desember mendatang. Baik format yang akan digunakan, sistem input dan pengiriman data secara online. Konsep rekapitulasi dan penghitungan yang digunakan diklaim menjadi rekap tercepat dan terakurat. Dibandingkan penghitungan sementara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kebumen.

    Alur dari proses rekapitulasi suara yang akan dilakukan Panwas dimulai dari rekap yang dilakukan oleh PPL. Berdasarkan data dokumen C1-KWK yang diharapkan selesai sebelum pukul 18.00 WIB. PPL kemudian mengirim hasil rekapitulasi data dari masing-masing Pengawas TPS tersebut paling lambat Pukul 21.00 WIB ke Panwas Kecamatan.

    Sistem pengiriman dari PPL ke Panwas Kecamatan menyesuaikan media komunikasi yang ada. Setelah itu hasil rekap penghitungan suara Panwas Kecamatan dikirim ke Panwas Kabupaten paling lambat pukul 23.00 WIB melalui email khusus yang akan diinformasikan kemudian. Hal ini dimaksud untuk memastikan kerahasiaan data.

    Selanjutnya, pada 10 Desember 2015, Panwas Kecamatan akan diundang ke Sekretariat Panwas Kabupaten Kebumen untuk melakukan pencocokan. Dengan membawa salinan C1-KWK atau sertifikat penghitungan suara semua TPS di wilayahnya. Hasil rekapitulasi suara inilah yang akan menjadi rekap tandingan atas rekap yang akan dilakukan oleh KPU Kabupaten Kebumen dalam rapat Pleno terbuka yang akan digelar pada 16 Desember 2015 mendatang. (ori)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top