• Berita Terkini

    Senin, 07 Desember 2015

    Panwas Purworejo Sinyalir Masih Banyak Pemilih Bermasalah

    PURWOREJO-Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Purworejo 2015 mensinyalir masih banyak pemilih bermasalah atau tidak memenuhi syarat (TMS) yang masuk dalam daftar pemilih. Menyikapi hal itu, Panwas menginstruksikan jajaran Panwas Kecamatan, PPL, maupun pengawas TPS untuk meneliti nama-nama pemilih bermasalah yang belum dicoret tersebut.

    "Saat ini sedang proses penyebaran C6 atau pemberitahuan bagi pemilih. C6 ini dibuat berbasis dari DPT. Nah C6 milik pemilih yang sebenarnya TMS inilah yang sangat rawan disalahgunakan," ujar Ketua Panwas Purworejo Gunarwan saat ditemui di kantornya, kemarin.

    Lebih lanjut diungkapkan Gunarwan, sinyalemen adanya pemilih bermasalah itu terlihat setelah pihaknya menerima salinan rekapitulasi angka hasil pemeliharaan DPT yang diberikan KPU. Dalam rekapitulasi tersebut, jumlah pemilih yang dicoret total keseluruhan hanya 2.876 pemilih dengan berbagai indikator. Terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 1.237 dan pemilih perempuan 1.639.

    Diungkapkan Gunarwan, dari total jumlah pemilih yang dicoret dari tahap pemerliharaan tersebut, untuk pemilih ganda atau yang tertulis lebih dari satu kali hanya 600 pemilih, terdiri dari dari 340 pemilih laki-laki dan 240 pemilih perempuan.

    Jumlah pemilih ganda yang berhasil disisir KPU tersebut jauh lebih sedikit dibandingkan dengan temuan pemilih ganda yang didapatkan Panwas dari hasil pencermatan DPT. "Kami temukan 4.312 nama ganda dan sudah direkomendasikan. Di sinilah pentingnya semua pihak mencermati agar jangan sampai ada penyalahgunaan daftar nama pemilih bermasalah tersebut. Langkah ini penting untuk mewujudkan Pilkada yang berintegritas," katanya.

    Pada bagian lain, Gunarwan menyesalkan KPU yang belum bersedia menyerahkan SDPT kepada jajaran pengawas. Padahal sudah ada kesepahaman penafsirah regulasi di antara Panwas dan KPU se Jawa Tengah bahwa SDPT diserahkan H-5.

    "Harus dipahami bahwa H-5 itu ya sebelum pemungutan suara. Kepentingan Panwas mendapatkan SDPT lebih dini justru membantu teman-teman penyelenggara teknis untuk menyisir pemilih bermasalah agar jangan sampai C6-nya beredar," ujarnya.

    Ditambahkan Gunarwan, karena KPU Purworejo masih enggan menyerahkan SDPT, maka Panwas berkomunikasi langsung dengan komisioner KPU Provinsi Jawa Tengah Ikhwanudin. Pihak KPU Jawa Tengah juga sudah mengamini penyerahan SDPT ke Panwas H-5. "Kalau KPU Purworejo tidak menyerahkan berarti mengabaikan instruksi dari KPU Jawa Tengah," katanya.

    Sementara itu, Komisioner KPU Purworejo Suwardiyo menegaskan, KPU Purworejo akan tetap menyerahkan SDPT ke Panwas dan saksi pada hari H sebelum pemungutan suara. Menurutnya itu sesuai dengan pasal 29 PKPU Nomor 10 tahun 2015. "Kami hanya menjalankan regulasi. Kalau kami berikan di luar hari H kami melanggar regulasi," katanya. (baj)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top