• Berita Terkini

    Senin, 07 Desember 2015

    Paslon Laporkan Dana Kampanye, Fuad-Yazid Paling "Boros"

    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Dari tiga pasangan peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kebumen, pasangan calon (paslon) Mohammad Yahya Fuad-Yazid Mahfudz menjadi yang paling boros dalam mengeluarkan dana kampanye.  Berdasarkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang diserahkan ke KPU Kebumen, pasangan calon nomor urut 2 itu memiliki dana kampanye sebesar Rp 6,155 milar.

    Seluruh dana kampanye tersebut bersumber dari sumbangan pasangan calon sendiri. "Dengan cakupan penerimaan sumbangan dana kampanye yang disampaikan Rp 6 miliar lebih.  Paslon Fuad-Yazid menyampaikan laporan hari ini (6 Desember 2015), pukul 17.30 WIB," terang Divisi Hukum Pengawasan Pencalonan dan Kampanye KPU Kebumen, Solahudin, Minggu (6/12/2015).

    Adapun rincian pengeluaran dana kampanye paslon 2, meliputi operasional kegiatan kampanye pertemuan terbatas sebesar Rp 2.219.300,000. Selanjutnya, pertemuan tatap muka sebesar Rp 843.500.000, penyebaran bahan kampanye kepada umum Rp 1 641.900,000. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan peraturan perundang-undangan Rp 803.700.000. Pengeluaran lain-lain Rp 197.000.000 serta untuk pembelian inventaris kantor Rp 39.830.000.

    Pasangan Calon Khayub Mohamad Lutfi-Akhmad Bakhrun, dalam laporan dana akhir kampanyenya sebesar Rp 1,6 miliar. Dana tersebut keseluruhan sumbangan dari pasangan calon sendiri.

    Dengan rincian pengeluaran operasional untuk kegiatan kampanye pertemuan terbatas sebesar Rp 1.600.000.000, pertemuan tatap muka Rp 1.326,557.000. Pembuatan iklan dimedia massa cetak dan elektronik Rp 50.706.800, dan penyebaran bahan Kampanye Rp 222.736.200,-.

    Pasangan yang diusung Partai Nasdem, PKS, dan Partai Golkar itiu, menyampaikan laporan akhir dana kampanye Minggu (6/12) pukul 12.00 WIB. Selanjutnya, pasangan Bambang Widodo-Sunarto, dalam laporan akhirnya memiliki dana kampanye sebesar Rp 2,464 miliar, yang bersumber dari pasangan calon.

    Adapun rincian pengeluarannya, operasional kegiatan kampanye pertemuan terbatas sebesar Rp 302.605.000. Pertemuan tatap muka sebesar Rp 26.000.000, penyebaran bahan kampanye kepada umum Rp 1.420.340,000. Berikutnya, digunakan untuk pembuatan desain alat peraga kampanye Rp 3.000.000 dan kampanye rapat umum mencapai Rp 130.500.000.

    Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan peraturan perundang-undangan sebesar Rp 36.000.000, untuk pengeluaran lain-lain sebesar Rp 110.032.000. Serta untuk pembelian inventaris kantor Rp 15.005.000.

    Solahudin menambahkan, pasangan calon wajib menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) sehari setelah tahapan kampanye selesai, atau 6 Desember pukul 18.00 WIB. "Sampai tenggat waktu batas penyampaian laporan pukul 18.00 WIB,semua pasangan calon menyampaikan laporan sebelum tenggat waktu batas akhir penyampaian laporan," tandasnya.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top