GUNTUR AGA TIRTANA/RADAR JOGJA |
Direktur Lantas Polda DIJ Kombes Pol Tulus Ikhlas Pamudji mengatakan, ada sebanyak 45 satuan penyelenggaraan administrasi SIM (Satpas) yang terkoneksi dengan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah ( Polda) DIJ. Biaya memperpanjang masa berlaku SIM juga tetap sama, yakni untuk SIM C sebesar Rp 75 ribu dan SIM A sebesar Rp 100 ribu.
”Tidak perlu pulang kampung untuk mengurus. Sebab, server Ditlantas Polda DIJ sudah terintegrasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Bank BRI,” kata Tulus disela-sela acara launching SIM Online di Tugu Jogja, kemarin (6/12).
Menurut Tulus, SIM online ini sebagai tindak lanjut aspirasi masyarakat. Apalagi, di DIJ banyak mahasiswa dan perantauan belum ber-KTP Jogjakarta. Mereka masih berstatus sebagai warga daerah asalnya. Dengan adanya SIM online ini masyarakat akan lebih mudah mengurus perpanjangan SIM tanpa harus pulang ke daerah asal sesuai KTP.
Namun, untuk mengurus perpanjangan SIM ini paling lambat selama tiga bulan masa berlaku habis. Jika lebih dari itu, maka yang ingin memiliki SIM kembali harus mengikuti proses dari awal. Dalam menyukseskan program ini, Ditlantas Polda DIJ telah menyediakan sebanyak enam bus keliling yang melayani perpanjangan masa berlaku SIM.
Di dalam bus itu sudah ada perlengkapan pembuatan SIM yaitu komputer yang terkoneksi dengan server pusat, alat cetak SIM, kamera, dan lain-lain. Untuk cek kesehatan, juga disediakan petugas untuk pemeriksaan.
”Pembayaran juga langsung ditangani oleh pihak bank yaitu BRI. SIM online ini sudah dapat melayani masyarakat sejak Jumat (4/12) lalu,” terangnya. (mar/ila)