fuad/ekspres |
Dia pun langsung dicokok tanpa perlawanan dan digelandang ke Mapolres Kebumen guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari hasil pengembangan, petugas akhirnya membekuk dua anggota sindikat pengedar uang palsu lainnya. Yakni Nuryanto (63), warga Dusun Congkrang Desa Pasangsari Windusari Magelang dan Much Zuhdi (63), warga Mendak Selatan Desa Banyuwangi Bandongan Magelang. Keduanya diciduk di rumahnya masing-masing.
Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti 150 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu senilai total Rp 15 juta dan uang asli senilai Rp 529 ribu. "Uang asli ini adalah hasil 'pembelanjaan' uang palsu yang dilakukan tersangka," ujar Kapolres Kebumen AKBP Faizal SIK MH didampingi Wakapolres Kompol Parasian Herman Gultom pada gelar perkara di halaman belakang Mapolres Kebumen, Selasa (1/12/2015).
Ikut pula mendampingi Kapolres, Kasatreskrim AKP Willy Budiyanto SH, Kasatlantas AKP Aditya Mulya Ramadhani SIK dan Kasubag Humas AKP Wasidi.
Kapolres menuturkan, sindikat itu terbongkar setelah ada laporan dari salah satu pedagang di pasar Patukgawemulyo Mirit yang curiga dengan uang milik tersangka Imam. Dari laporan tersebut, tim Buser Satreskrim Polres Kebumen dan Polsek Mirit segera datang ke lokasi. Tersangka yang ditangkap adalah Imam Asngadi sebagai eksekutor. Dari tangan tersangka ini didapat tiga lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan sejumlah uang asli hasil pembelanjaan uang palsu.
"Tersangka IA ini membawa Rp 700 ribu uang palsu, yang Rp 400 ribu sudah dibelanjakan, sisanya kami amankan sebagai barang bukti," beber Kapolres.
Kapolres menuturkan, pelaku memang menyasar pedagang-pedagang kecil di pasar-pasar tradisional yang tidak memiliki alat deteksi uang. Bahkan agar tidak dicurigai, pelaku juga membeli barang kebutuhan pokok. Seperti beras, sayuran bahkan hingga ikan asin. Selain di Kebumen, pelaku juga beraksi di Magelang, Purworejo dan Wonosobo.
Beruntung ada salah satu pedagang di Kebumen yang curiga dengan uang palsu yang digunakan pelaku untuk berbelanja.
Sepintas, kata Kapolres, uang palsu milik tersangka memang mirip dengan aslinya karena memiliki benang pengaman dan tanda air. Bahkan, bila dilihat menggunakan sinar ultraviolet, hologram pada uang palsu itu akan muncul. Namun jika diamati secara seksama benang pengamannya putus-putus alias tidak lurus seperti uang asli.
"Jika diraba, kertasnya juga lebih tebal dan kasar. Kita juga sudah berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) Cabang Purwokerto. Hasilnya, uang milik tersangka ini memang palsu," kata Kapolres.
Berdasarkan pengakuan tersangka, dia mendapatkan uang tersebut dari tersangka Much Zaedi yang juga berhasil diamankan petugas. Dari tangan residivis kasus upal ini, diamankan tujuh lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Pengembangan terus dilakukan hingga akhirnya muncul nama Nuryanto. Tersangka inilah yang menjual uang palsu tersebut ke Zaedi. Untuk setiap Rp 5 juta uang palsu, tersangka membelinya dengan harga Rp 2 juta atau dengan perbandingan Rp 5 juta : Rp 2 juta.
"Kita juga masih memburu jaringan kelompok ini yang berperan mencetak uang palsu tersebut. Namanya sudah kita kantongi dan masih dalam penyelidikan," imbuhnya sembari menjelaskan jika para tersangka dijerat Pasal 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 atau pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar.
Disisi lain, Kapolres menghimbau agar masyarakat lebih waspada terhadap peredaran uang palsu. Apalagi bertepatan dengan momentum Pilkada, Natal dan Tahun Baru.
"Momentum hari raya dan Pilkada rawan peredaran uang palsu, makanya pastikan keaslian uang. Kemudian apabila masyarakat mendapatkan uang palsu, diharapkan segera melapor kepada polisi," himbau Kapolres.
Kasubag Humas Polres Kebumen, AKP Wasidi menuturkan, pedagang kecil menjadi sasaran aksi para sindikat pengedar uang karena biasanya pedagang di pasar tradisional tidak memiliki alat pendeteksi uang palsu.
"Kalau dulu, modus pelaku mengincar SPBU untuk membelanjakan uang palsunya. Tapi saat ini mereka mengincar pedagang-pedagang kecil, terutama yang sudah mbah-mbah," kata Wasidi.
Untuk itu, Wasidi mengimbau masyarakat untuk lebih hati-hati saat menerima uang dari pembeli. Uang tersebut sebaiknya diperiksa terlebih dahulu dengan cara 3D yaitu diraba, dilihat, dan diterawang. "Kalau uang asli saat diraba nominalnya timbul, terasa. Sementara uang palsu tidak timbul karena itu hasil cetak biasa. Tapi kalau bisa pedagang kami himbau punya alat deteksi uang palsu," tutup Wasidi. (has)