• Berita Terkini

    Selasa, 08 Desember 2015

    Purnomo, Paslon Wali Kota Solo Terkaya


    SOLO – Harta kekayaan pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Solo relatif fantastis. Dari nyaris miliaran rupiah, hingga ada yang puluhan miliar.

    Berdasar rilis laporan harta kekayaan pribadi (LHKP) oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Surakarta, Senin (7/12), Achmad Purnomo diketahui paling kaya dibandingkan calon lainnya dengan kekayaan senilai lebih dari Rp 92 Miliar dan USD 26.793.

    Namun, kekayaan pasangan calon wali kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo (Rudy) ini menurun dibandingkan pada 2013 yang mencapai lebih dari Rp 94 Miliar dan USD 46.724. Sedangkan kekayaan Rudy tercatat menyentuh di atas Rp 852 Juta. Nominal tersebut mengalami kenaikan dibandingkan 2014 yang hanya senilai Rp 633 Juta.

    Sedangkan calon wakil wali kota (cawawali) yang diusung Koalisi Solo Bersama (KSB) Muhammad Fajri, per 1 Agustus 2015, dia memiliki kekayaan senilai lebih Rp 4 Miliar. Jumlah kekayaan itu naik tajam dari  sebelumnya yang hanya senilai Rp 95 Juta. Ini karena Fajri melaporkan harta kekayaan terakhir kali pada 2005 atau sepuluh tahun silam.

    Berikutnya, untuk calon wali kota Solo dari KSB Anung Indro Susanto memiliki kekayaan pribadi senilai lebih Rp 3 Miliar per Juni 2015. Kekayaan Anung naik dari tahun sebelumnya  yang hanya Rp 2.992.527.048.

    Ketua KPUD Surakarta Agus Sulistyo mengatakan, laporan harta kekayaan menjadi kewajiban seluruh paslon. Kewajiban tersebut harus dilakukan oleh paslon maksimal dua hari sebelum pemilihan.

    ''Sesuai amanat Pasal 73 Peraturan KPU No 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan  Kepala Daerah, pasangan calon wajib mengumumkan laporan harta kekaayaan hasil penelitian maupun klarifikasi KPK selambatnya H-2 Pilkada,” terang Agus.

    Jika paslon berhalangan untuk mengumumkan harta kekayaan, maka paslon dapat memberikan surat kuasa pada KPUD untuk mengumumkannya.

    Kekayaan yang dimiliki paslon, lanjut Agus, harus dibuka secara umum agar dapat diketahui masyarakat. Hal ini menganut pada prinsip transparansi harta kekayaan pejabat daerah. KPUD juga berusaha secara terbuka menyebarkan laporan kekayaan paslon sebagai bentuk menjalankan keterbukaan informasi publik dalam pilkada.

    "LHKP selanjutnya akan diunggah di website resmi KPU dan ditempelkan ke sejumlah lokasi yang bisa dijangkau masyarakat," kata Agus. (irw/wa)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top