KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Dari tiga temuan dan satu laporan Panwaskab soal dugaan pelanggaran kampanye pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2015, seluruhnya mentah di sentra Gakkumdu. Ketua Panwaskab, Suratno mengaku cukup kecewa dengan hal itu.
Suratno mengatakan, pihaknya baru saja mengikuti ekspose yang digelar Sentra Gakkumdu terkait pembahasan sejumlah laporan dan temuan Panwas. Hasilnya, dari tiga temuan dan satu laporan Panwaskab seluruhnya dikatakan tak terbukti sebagai pelanggaran.
Masing-masing, temuan Panwascam Kebumen nomor 01/TM-Kbm/Pilbup/XI/2015 tentang Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang diduga digunakan untuk kampanye paslon 2 dengan terlapor salah satu TKSK Kecamatan Kebumen, Marjam Roewiyati pada 19 November 2015. Untuk temuan ini, Gakkumdu berpendapat apa yang dilakukan Marjam tak memenuhi unsur kampanye karena saat itu Marjam tidak mengajak saksi yang diperiksa untuk memilih paslon. Selain itu juga tak ditemukan ada bahan kampanye.
Begitupun untuk temuan Panwascam Alian nomor 1/TM-Alian/Pilbup/XI/2015 tentang dugaan kampanye paslon 2 di tempat ibadah pada acara pelatikan MWC NU dan Ranting NU sekecamatan Alian dan pengajian rutin muslimat di pondok pesantren Al Hasani Desa Jatimulyo Kecamatan Alian 22 Desember 2015 dengan terlapor KH Drs Maskur Rozak MPdI. Gakkumdu berpendapat apa yang dilakukan Maskur Rozak tak memenuhi unsur karena panggung berada di depan jalan Ponpes dan bukan di dalam tempat ibadah.
Begitupun dengan temuan Panwascam Alian nomer 2 /TM-Alian/Pilbup/XI/2015 tentang dugaan kampanye menggunakan fasilitas daerah dalam acara konsolidasi dan pembekalan saksi paslon 3 di Balai Desa Krakal Kecamatan Alian dengan terlapor Sukro Tusmawati, Ketua PAC PDIP Alian. Menurut Gakkumdu, kegiatan tersebut tak memenuhi unsur kampanye karena merupakan acara internal dan ditujukan untuk saksi paslon 3.
Demikian pula untuk laporan nomor 1/LP/23/11/2015 dari Rahmat Sugianto terkait adanya dugaan seorang melakukan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah berupa beras BPCP bantuan dari Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah dan dilakukan paslon nomor urut 1 dengan terlapor istri Kepala Desa Kebakalan Kecamatan Karanggayam, Aminah pada Minggu 22 Desember 2015. Dalam kejadian ini, Gakkumdu lagi-lagi berpendapat itu tak memenuhi unsur kampanye karena kurang alat bukti.
"Kedepan kami kami berharap ada kesamaanpemahaman terhadap pasal-pasal tentang Undang-undang Kampanye. Adanya perbedaan pemahaman itu menjadi kendala. Seperti pada kejadian Maskur Rozak, ada perbedaan mengenai tempat ibadah. Menurut Kejaksaan yang dimaksud dengan tempat ibadah adalah hanya sebatas bangunan dan ruang yang dipergunakan untuk beribadah. Ini kan multi tafsir," ujarnya.
Begitupun pada penanganan tindak pelanggaran money politik, seringkali Panwas terkendala. Ironisnya, kendala tersebut bersumber dari sikap warga yang menjadi sasaran kampanye. "Seperti saat ada temuan politik uang di Kecamatan Puring, warga yang menerima justru menolak memberikan uang yang seharusnya menjadi bukti. Bukan hanya itu, warga malah mengintimidasi anggota kami,"sesal Suratno. (cah/has)
Suratno mengatakan, pihaknya baru saja mengikuti ekspose yang digelar Sentra Gakkumdu terkait pembahasan sejumlah laporan dan temuan Panwas. Hasilnya, dari tiga temuan dan satu laporan Panwaskab seluruhnya dikatakan tak terbukti sebagai pelanggaran.
Masing-masing, temuan Panwascam Kebumen nomor 01/TM-Kbm/Pilbup/XI/2015 tentang Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang diduga digunakan untuk kampanye paslon 2 dengan terlapor salah satu TKSK Kecamatan Kebumen, Marjam Roewiyati pada 19 November 2015. Untuk temuan ini, Gakkumdu berpendapat apa yang dilakukan Marjam tak memenuhi unsur kampanye karena saat itu Marjam tidak mengajak saksi yang diperiksa untuk memilih paslon. Selain itu juga tak ditemukan ada bahan kampanye.
Begitupun untuk temuan Panwascam Alian nomor 1/TM-Alian/Pilbup/XI/2015 tentang dugaan kampanye paslon 2 di tempat ibadah pada acara pelatikan MWC NU dan Ranting NU sekecamatan Alian dan pengajian rutin muslimat di pondok pesantren Al Hasani Desa Jatimulyo Kecamatan Alian 22 Desember 2015 dengan terlapor KH Drs Maskur Rozak MPdI. Gakkumdu berpendapat apa yang dilakukan Maskur Rozak tak memenuhi unsur karena panggung berada di depan jalan Ponpes dan bukan di dalam tempat ibadah.
Begitupun dengan temuan Panwascam Alian nomer 2 /TM-Alian/Pilbup/XI/2015 tentang dugaan kampanye menggunakan fasilitas daerah dalam acara konsolidasi dan pembekalan saksi paslon 3 di Balai Desa Krakal Kecamatan Alian dengan terlapor Sukro Tusmawati, Ketua PAC PDIP Alian. Menurut Gakkumdu, kegiatan tersebut tak memenuhi unsur kampanye karena merupakan acara internal dan ditujukan untuk saksi paslon 3.
Demikian pula untuk laporan nomor 1/LP/23/11/2015 dari Rahmat Sugianto terkait adanya dugaan seorang melakukan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah berupa beras BPCP bantuan dari Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah dan dilakukan paslon nomor urut 1 dengan terlapor istri Kepala Desa Kebakalan Kecamatan Karanggayam, Aminah pada Minggu 22 Desember 2015. Dalam kejadian ini, Gakkumdu lagi-lagi berpendapat itu tak memenuhi unsur kampanye karena kurang alat bukti.
"Kedepan kami kami berharap ada kesamaanpemahaman terhadap pasal-pasal tentang Undang-undang Kampanye. Adanya perbedaan pemahaman itu menjadi kendala. Seperti pada kejadian Maskur Rozak, ada perbedaan mengenai tempat ibadah. Menurut Kejaksaan yang dimaksud dengan tempat ibadah adalah hanya sebatas bangunan dan ruang yang dipergunakan untuk beribadah. Ini kan multi tafsir," ujarnya.
Begitupun pada penanganan tindak pelanggaran money politik, seringkali Panwas terkendala. Ironisnya, kendala tersebut bersumber dari sikap warga yang menjadi sasaran kampanye. "Seperti saat ada temuan politik uang di Kecamatan Puring, warga yang menerima justru menolak memberikan uang yang seharusnya menjadi bukti. Bukan hanya itu, warga malah mengintimidasi anggota kami,"sesal Suratno. (cah/has)