KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Setelah ditunggu sekian lama, hasil uji laboratorium terhadap sampel minuman kemasan yang membuat 137 siswa SMK Batik Sakti 2 keracunan pada 24 November 2015 lalu akhirnya diterima Dinas Kesehatan Kebumen.
Kasi Perlindungan Konsumen sekaligus Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar (Disperindagsar) Kabupaten Kebumen Agung Patuh SH membenarkan pihaknya sudah menerima tembusan surat dimaksud. Menurutnya, surat hasil uji laboratorium bernomor 444.2/10977/2.3 tertanggal 3 Desember 2015 dan surat nomor 444.2/11187/2.2 tertanggal 7 Desember 2015 perihal Hasil Pemeriksaan Sampel KLB Keracunan makanan di SMK Batik 2 Kebumen yang dikeluarkan Balai Laboratorium Jawa Tengah
itu diterimanya, Selasa (15/12/2015).
Namun demikian, saat ini pihaknya belum bisa memutuskan apapun sebab dari hasil pencermatannya ada yang masih mengganjal. "Kami masih perlu berkoordinasi dengan Dinkes Kebumen terkait hasil lab tersebut. (Meski hasil uji laboratorium sudah keluar) Masih ada beberapa hal yang janggal dan perlu penjelasan dari Dinkes terkait hasil dan laboratorium dan langkah kedepannya," ujar Agung kemarin.
Agung Patuh mengatakan ganjalan itu khususnya soal keberadaan kapang/Khamir ditentukan oleh suhu dan kelembaban, sehingga produsen perlu memperhatikan setiap proses penyimpanan. Dengan demikinan lanjut Agung, maka perlu standarisasi yang jelas dari perusahaan terkait, tentang prosedur penyimpanan minuman kemasan Botol . "Apakah produk itu aman disajikan tanpa lemari pendingin?," jelasnya.
Dalam hasil lab tersebut dijelaskan Aspergillus sp merupakan kapang yang dominan mencemari makanan dan bahan penyusun pangan. Beberapa jenis kapang yang mengkontaminasi makanan dapat memproduksi racun disebut dengan mikotoksin. Apabila seseorang mengkonsumsi bahan pangan yang terkontaminasi Alfatoksin (salah satu jenis mikotoksin) konsentrasi randah secara terus-menerus maka dapat merusak hati dan sistem kekebalan tubuh.
Jika memang kemasan botol harus dijual dengan lemari pendingin agar tidak terkontaminasi kapang/Khamir maka semua toko yang menjual produk itu harus mempunyai lemari pendingin. "Kalau standarisasinya seperti itu maka bagi toko yang tidak mempunyai lemari pendingin tentunya tidak diperkenankan menjualnya," paparnya, sembari mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Polsek Kebumen, Dinkes dan Distributor.
Sementara itu, tidak banyak keterangan yang bisa diminta dari pihak kepolisian terkait perkembangan kasus keracunan tersebut. Pasalnya Kapolres Kebumen AKBP Faizal SIK MH melalui Kapolsek Kebumen AKP Yohanes Hari Pracoyo SH belum bisa memberi keterangan kepada pers. “No coment mas...Saya hanya menjalankan tugas,” tegasnya, sembari menambahkan pihaknya akan berkomitmen untuk terus mengembang kasus keracunan tersebut.
Seperti diberitakan, puluhan siswa SMK Batik Sakti 2 (Basada) Kebumen harus dilarikan ke rumah sakit setelah mengkonsumsi minuman kemasan botol sebuah produk minuman ukuran 250 mililiter yang dibagikan gratis di sekolah. Rata-rata siswa mengeluhkan gejala mual, kepala pusing dan muntah (mam)
Kasi Perlindungan Konsumen sekaligus Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar (Disperindagsar) Kabupaten Kebumen Agung Patuh SH membenarkan pihaknya sudah menerima tembusan surat dimaksud. Menurutnya, surat hasil uji laboratorium bernomor 444.2/10977/2.3 tertanggal 3 Desember 2015 dan surat nomor 444.2/11187/2.2 tertanggal 7 Desember 2015 perihal Hasil Pemeriksaan Sampel KLB Keracunan makanan di SMK Batik 2 Kebumen yang dikeluarkan Balai Laboratorium Jawa Tengah
itu diterimanya, Selasa (15/12/2015).
Namun demikian, saat ini pihaknya belum bisa memutuskan apapun sebab dari hasil pencermatannya ada yang masih mengganjal. "Kami masih perlu berkoordinasi dengan Dinkes Kebumen terkait hasil lab tersebut. (Meski hasil uji laboratorium sudah keluar) Masih ada beberapa hal yang janggal dan perlu penjelasan dari Dinkes terkait hasil dan laboratorium dan langkah kedepannya," ujar Agung kemarin.
Agung Patuh mengatakan ganjalan itu khususnya soal keberadaan kapang/Khamir ditentukan oleh suhu dan kelembaban, sehingga produsen perlu memperhatikan setiap proses penyimpanan. Dengan demikinan lanjut Agung, maka perlu standarisasi yang jelas dari perusahaan terkait, tentang prosedur penyimpanan minuman kemasan Botol . "Apakah produk itu aman disajikan tanpa lemari pendingin?," jelasnya.
Dalam hasil lab tersebut dijelaskan Aspergillus sp merupakan kapang yang dominan mencemari makanan dan bahan penyusun pangan. Beberapa jenis kapang yang mengkontaminasi makanan dapat memproduksi racun disebut dengan mikotoksin. Apabila seseorang mengkonsumsi bahan pangan yang terkontaminasi Alfatoksin (salah satu jenis mikotoksin) konsentrasi randah secara terus-menerus maka dapat merusak hati dan sistem kekebalan tubuh.
Jika memang kemasan botol harus dijual dengan lemari pendingin agar tidak terkontaminasi kapang/Khamir maka semua toko yang menjual produk itu harus mempunyai lemari pendingin. "Kalau standarisasinya seperti itu maka bagi toko yang tidak mempunyai lemari pendingin tentunya tidak diperkenankan menjualnya," paparnya, sembari mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Polsek Kebumen, Dinkes dan Distributor.
Sementara itu, tidak banyak keterangan yang bisa diminta dari pihak kepolisian terkait perkembangan kasus keracunan tersebut. Pasalnya Kapolres Kebumen AKBP Faizal SIK MH melalui Kapolsek Kebumen AKP Yohanes Hari Pracoyo SH belum bisa memberi keterangan kepada pers. “No coment mas...Saya hanya menjalankan tugas,” tegasnya, sembari menambahkan pihaknya akan berkomitmen untuk terus mengembang kasus keracunan tersebut.
Seperti diberitakan, puluhan siswa SMK Batik Sakti 2 (Basada) Kebumen harus dilarikan ke rumah sakit setelah mengkonsumsi minuman kemasan botol sebuah produk minuman ukuran 250 mililiter yang dibagikan gratis di sekolah. Rata-rata siswa mengeluhkan gejala mual, kepala pusing dan muntah (mam)