• Berita Terkini

    Senin, 07 Desember 2015

    Tasdi-Tiwi Rp 1,3 M, Sugeng-Cipto Rp 168 Juta

    Pengeluaran Dana Kampanye Paslon 
    PURBALINGGA -  H Tasdi SH MM dan Dyah Hayuning Pratiwi (Tasdi-Tiwi), menjadi asangan calon (paslon) Bupati dan wakil Bupati Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Purbalingga 2015 dengan pengeluaran terbanyak dalam masa kampanye. Sedangkan, paslon nomor urut dua H Sugeng SH MSi dan H Sutjipto SH (Sugeng-Cipto) menjadi paslon paling hemat.

    Hal itu, tertuang dalam Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK), yang diserahkan oleh kedua tim pemenangan paslon ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga, Minggu (6/12).

    Berdasarkan LPPDK yang dilaporkan, Tasdi-Tiwi menghabiskan dana kampanye Rp 1,3 miliar selama masa kampanye. Sedangkan, Sugeng-Cipto menghabiskan dana kampanye Rp 168 juta, selama masa kampanye.

    Anggota KPU Purbalingga Divisi Kampanye Sukhedi SAg mengatakan, kedua tim pemenangan paslon menyerahkan LPPDK sebelum batas akhir penyerahan. "Paslon nomor urut satu meyerahkan pada pukul 16.30 WIB. Sedangkan, paslon nomor urut dua menyerahkan pada pukul 16.56 WIB. Batas akhir penyerahan LPPDK adalah pukul 18.00 WIB," jelasnya kepada Radarmas, kemarin (6/12).

    Dia menambahkan, dengan diserahkannya LPPDK dari kedua tim pemenangan paslon, maka tidak akan ada paslon yang terkena sanksi pembatalan atau diskualifikasi dari pencalonan, seperti yang diatur di dalam PKPU No 8 Tahun 2015.

    Dia menjelaskan, dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 34 berbunyi, "Pasangan Calon Menyampaikan Lppdk Kepada Kpu Setempat Paling Lambat Satu Hari Setelah Masa Kampanye Berakhir Dan Paling Lambat Pukul 18.00 WIB”. Kemudian di pasal berikutnya pasal 54 disebutkan, “Pasangan Calon Yang Terlambat Menyampaikan LPPDK Ke KPU Setempat Sampai Batas Waktu Yang Ditentu kan Sebagaimana Maksud Pasal 34, Dikenai Sanksi Berupa Pembatalan Sebagai Pasangan Calon”.

    Selain itu, kedua paslon juga telah mematuhi batasan dana kampanye yang telah disepakati oleh dua tim kampanye paslon, yang disepakati 22 Agustus lalu. Dalam kesepakatan tersebut, kedua tim pemenangan paslon menyepakati batasan dana kampanye yang boleh mereka gunakan selama masa kampanye maksimal Rp 9,5 miliar. (tya)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top