RYANTONO P.S./RASO |
Kapolsek Sukoharjo AKP Anggono, ditemui di lokasi kejadian kemarin (12/12) mengatakan, kejadian bermula dari informasi yang diperoleh Romlah. Yakni sang suami, Wahyudi boncengan dengan perempuan lain. Romlah yang sudah tidak bisa membendung rasa penasarannya terkait informasi tersebut, menanyakan langsung kepada Wahyudi.
”Saat itu Wahyudi sedang makan. Kemudian dihampiri korban dengan maksud menanyakan perempuan yang diboncengi tersangka. Namun tersangka menjelaskan bahwa dia tidak membonceng siapa-siapa,” papar kapolsek.
Merasa masih curiga, lantas korban ngotot terus bertanya sampai memukul dada Wahyudi. Emosi Wahyudi memuncak, kemudian dia memukul Romlah tepat di mulutnya sampai dua kali hingga mengeluarkan darah.
Setelah dipukul, Romlah akhirnya pergi meninggalkan suaminya dan membawa anak mereka yang berumur dua tahun. Korban berencana pergi menggunakan sepeda motor. Namun belum sempat menggeber motor, Wahyudi datang menghampiri dan mengambil paksa anak mereka dari gendongan Romlah.
Adu mulut pun tak terhindarkan. Wahyudi yang saat itu dalam keadaan emosi memukul korban berkali-kali tepat di bagian mata. Romlah yang tak kuasa menahan pukulan Wahyudi terjatuh ke lantai. Belum puas memukuli korban, Wahyudi lantas menginjak-injak korban. ”Setelah menginjak-injak itu, Wahyudi menggendong korban menuju kamarnya. Saat itu korban masih dalam keadaan meronta-ronta,” papar dia.
Nahas, dalam perjalan menuju kamar rumahnya yang hanya tersusun dari gedek (anyaman bambu), Romlah terjatuh. Pengakuan tersangka kepada pihak kepolisian korban terjatuh ke lantai lantaran kaki kanannya dipegangi anaknya yang saat itu merengek minta makan. ”Setelah terjatuh di lantai, korban kembali digendong tersangka menuju kamar,” jelasnya.
Ketika ditidurkan di kamar, kondisi tubuh Romlah sudah lemas, hidungnya megeluarkan darah. Melihat kondisi istrinya yang seperti itu, Wahyudi lalu membasuh luka dengan kain yang berada di kamar. Lantas dia keluar untuk mengambilkan makan sang anak.
Sejurus kemudian, Wahyudi kembali masuk ke kamar melihat keadaan Romlah. Ternyata istrinya telah meninggal. Melihat kondisi istrinya yang tak bernyawa, tersangka hanya bisa terdiam dan merenung. Dia tidak meninggalkan rumah atau berusaha untuk kabur. Wahyudi lalu menceritakan peristiwa itu pada ibunya.
Saat kejadian, bertepatan petugas Polsek Kartasura melakukan patrol di wilayah tersebut. Mendapatkan informasi tentang pristiwa penganiayaan hingga tewas, petugas dari Polsek Kartasura bergegas mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan korban untuk dimintai keterangan di Mapolsek Kartasura.
”Saat aksi pemukulan yang dilakukan Wahyudi pada Romlah, anaknya melihat kejadian itu,” papar dia. Dikatakan, Romlah adalah istri siri Wahyudi.
Sementara itu, berdasarkan visum luar, korban meninggal lantaran perdarahan akibat benturan keras di bagian kepala. Romlah juga mengalami luka lebam di mata kanan, bibir, dan lutut kaki kiri. Untuk memastikan penyebab kematian, jenazah korban dibawa ke RSUD Dr Moewardi, Jebres, Solo untuk diotopsi.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan hingga Menyebabkan Kematian. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Untuk kasus ini, sudah ada tiga saksi yang diperiksa.
Ditemui di rumah korban kemarin, keluarga korban enggan banyak bicara terkait pristiwa tersebut. Sementara, para tetangga hanya memiliki informasi bila rumah dari gedek yang ditempati Wahyudi dan istrinya tersebut menempel pabrik rosok. (yan/un)