Jumat, 18 Desember 2015

Terkait Pendataan Tanah Bandara, Kadus Sidorejo Mengundurkan Diri

HENDRI UTOMO/ RADAR JOGJA
KULONPROGO - Kepala Dukuh Sidorejo, Desa Glagah R Sutrisno mengundurkan diri dari jabatannya karena merasa tak sanggup melaksanakan tugas terkait pendataan tanah bandara. Hal itu menjadi salah satu indikasi proses realisasi pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Kulonprogo mulai menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

Pengunduran diri ini disampaikan langsung Sutrisno dengan surat pernyataan bermaterai dan diserahkan pada Kepala Desa (Kades) Glagah Agus Parmono di Balai Desa setempat, Rabu (16/12) lalu. Surat pengunduran diri ini juga ditembuskan kepada BPD Glagah dan Camat Temon.
Ada empat alasan dalam surat tersebut. Pertama, dia mengundurkan diri karena diharuskan melaksanakan tugas yang tidak sesuai dengan hati nuraninya. Kedua, kades tidak mau menerima usulan ataupun pendapat darinya selaku kepala dukuh Sidorejo. Ketiga, segala perintah kades harus dilaksanakan tanpa memandang salah atau benar. Keempat, kades tidak pernah berinteraksi dengan warga Sidorejo.

”Saya tidak perlu menanggapi, tetapi mengaku telah mengundurkan diri. Terima kasih,” ucap Sutrisno ketika dikonfirmasi melalui teleponnya, kemarin (17/12).
Sementara itu, Kades Glagah Agus Parmono mengamini telah menerima surat pengunduran diri dari yang bersangkutan. Dia bahkan mengaku pernah memberikan surat peringatan (SP) pada dukuh Sidorejo karena tidak melaksanakan tugas. Salah satunya dalam mendukung tugas pemerintahan untuk pembangunan bandara.
”Dua dukuh lain juga mendapat tekanan dari masyarakat, tetapi tetap jalan. Ini tidak melaksanakan,” ucapnya.

Oleh karena itu, untuk melaksanakan kegiatan, desa akhirnya menunjuk Kasi Pemerintahan Desa Glagah Suhadi dan Kaur Keuangan dan Perencanaan Desa Glagah Tri Laksono untuk menangani segala keperluan di Pedukuhan Sidorejo.

Terkait pengunduran diri itu, pemerintah desa masih menunggu langkah dari camat. Karena sesuai dengan Perbup 25 tahun 2015 pemberhentian seperti ini tidak perlu rapat untuk mendapatkan rekomendasi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), melainkan langsung ke camat. ”Kalau desa belum rapat, masih menunggu dari kecamatan,” terangnya.
Sementara itu, konflik horizontal semakin terbuka di masyarakat. Bahkan sanksi sosial dirasakan semakin kuat terjadi di tengah masyarakat. Hal itu pula yang menyebabkan sebagian warga yang lahannya sebetulnya boleh dipatok, tetapi memilih menolak. Karena warga sekitar tempat tinggal juga menolak.

Salah satu warga di Pedukuhan Kepek David mengungkapkan, dia berani membuktikan bahwa konflik horiziontal itu bukan lagi isapan jempol. Perpecahan bahkan tidak lagi antarwarga, tetapi juga dalam satu keluarga.

Menurutnya, telah terjadi perbedaan pendapat dalam menyikapi pembangunan bandara. Ada yang setuju dan ada yang menolak bandara. ”Bahkan keluarga saya saja juga pecah, bapak saya memperbolehkan tanahnya diukur, sementara saya tidak,” ujarnya. (tom/ila)

Berita Terbaru :