BOYOLALI –Tiga tersangka pelanggaran tindak pidana pemilu menjalani pemeriksaan di Mapolres Boyolali, Selasa pagi (8/12/2015). Ketiganya menjalani pemeriksaan ditempat yang berbeda dengan puluhan pertanyaan.
Penyidikan dilakukan selama hampir lebih dari tiga jam dengan berbagai pertanyaan. Terbukti, Camat Nogosari, Wagino mendapatkan 32 pertanyaan, Kepala Desa (kades) Bendo, Samsidi, 30 pertanyaan dan Penilik Sekolah, Jimandiyanto, 24 pertanyaan. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan keterlibatan tersangka dalam aksi mendukung salah satu pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati (cabup-cawabup).
Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Andie Prasetyo mengungkapkan, para tersangka tiba di Mapolres Boyolali 10 menit sebelum dimulainya pemeriksaan. Mereka datang bersamaan, kemudian masuk ke ruangan penyidikan secara terpisah.
“Kami sudah meminta keterangan kepada tersangka. Kemudian akan kami susun BAP-nya,” jelas Andie Prasaetyo, kemarin.
Sebelum berkas acara penyidikan (BAP) dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Andie melakukan koordinasi dengan Kejari. Hal itu dilakukan agar tidak ada lagi berkas yang kurang, sehingga proses hukum terus berjalan sesuai dengan undang-undang (UU) yang berlaku.
“ Karena kita dibatasi waktu hanya empat belas hari, maka kita maksimalkan berkas yang harus dipenuhi,” terangnya.
Ditambahkan Andie, pada Jum’at besok (11/12) BAP tahap pertama akan disampaikan ke Kejari. Ketiga tersanga mengaku telah memberikan jawaban apa adanya kepada penyidik dari setiap poin pertanyaan yang ditanyakan. Meski pemeriksaan berlangsung lebih dari tiga jam. Namun mereka dapat menjalani dengan baik.
“Semua berjalan lancar, tidak ada kendala apa-apa. Seperti kemarin yang saya sampaikan, bahwa kami siap,” tandas Wagino. (wid/edy)
Penyidikan dilakukan selama hampir lebih dari tiga jam dengan berbagai pertanyaan. Terbukti, Camat Nogosari, Wagino mendapatkan 32 pertanyaan, Kepala Desa (kades) Bendo, Samsidi, 30 pertanyaan dan Penilik Sekolah, Jimandiyanto, 24 pertanyaan. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan keterlibatan tersangka dalam aksi mendukung salah satu pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati (cabup-cawabup).
Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Andie Prasetyo mengungkapkan, para tersangka tiba di Mapolres Boyolali 10 menit sebelum dimulainya pemeriksaan. Mereka datang bersamaan, kemudian masuk ke ruangan penyidikan secara terpisah.
“Kami sudah meminta keterangan kepada tersangka. Kemudian akan kami susun BAP-nya,” jelas Andie Prasaetyo, kemarin.
Sebelum berkas acara penyidikan (BAP) dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Andie melakukan koordinasi dengan Kejari. Hal itu dilakukan agar tidak ada lagi berkas yang kurang, sehingga proses hukum terus berjalan sesuai dengan undang-undang (UU) yang berlaku.
“ Karena kita dibatasi waktu hanya empat belas hari, maka kita maksimalkan berkas yang harus dipenuhi,” terangnya.
Ditambahkan Andie, pada Jum’at besok (11/12) BAP tahap pertama akan disampaikan ke Kejari. Ketiga tersanga mengaku telah memberikan jawaban apa adanya kepada penyidik dari setiap poin pertanyaan yang ditanyakan. Meski pemeriksaan berlangsung lebih dari tiga jam. Namun mereka dapat menjalani dengan baik.
“Semua berjalan lancar, tidak ada kendala apa-apa. Seperti kemarin yang saya sampaikan, bahwa kami siap,” tandas Wagino. (wid/edy)