ARIEF BUDIMAM/RASO |
”Kita sudah cek ke beberapa pihak yang berwenang. Satpol PP, Disbudpar, dan kepolisian. Namun tetap saja belum ada izin untuk wahana (permainan) ini,” ujar Penjabat Wali Kota Budi Suharto kemarin (15/12).
Karena tak berizin, lanjut Budi, aktivitas di wahana permainan dinyatakan ilegal. Apalagi mereka menempati kawasan cagar budaya.
Budi juga menyorot akses masuk Jalan Pakubuwono harus steril dari pedagang. Karena jika nekat berjualan di lokasi itu bakal merusak wajah kota Solo. Berdasar kesepakatan dengan pihak Keraton Kasunanan Surakarta, pedagang hanya diperbolehkan berdagang di luar pagar Alun-Alun Utara Keraton Solo dengan luas lapak yang tidak boleh lebih dari dua meter mengingat lebar jalan hanya 6 meter.
”Jadi sisanya (badan jalan) masih bisa digunakan untuk lalu lintas. Pihak keraton harus bisa mengatur jumlah pedagang yang bisa tertampung di sana. Kalau semuanya boleh berdagang, tentu akan macet,” beber dia.
Pengageng III Museum dan Pariwisata Keraton Kasunanan Surakarta KRMH Satryo Hadinagoro merasa bingung dengan sikap pemkot itu. ”Saat ini (wahana) permainan sudah mulai didirikan. Tidak mungkin harus digeser ke Alun-Alun Selatan,” keluhnya.
Menurut Satryo, pihak keraton sudah mengajukan izin penggunaan Benteng Vastenburg ke pemkot tapi tak kunjung direspons. ”Ini (Sekaten) sudah kita mulai sejak Sabtu (12/12), dan baru sekarang kita diminta pindah begitu saja. Jelas tidak mungkin,” ungkap dia. (vit/wa)