ilustrasi |
"Memang tak seimbang antara jumlah PNS yang masuk dengan PNS yang pensiun," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kebumen Supriyandono SH seperti dituturkan Kasubid Jabatan Struktural dan Pensiun pada Bidang Mutasi BKD Kebumen Yochanes Agung Pamudji SSos usai acara penyerahan SK Pensiun kepada 98 PNS, Rabu (6/1/2016) di Pendopo Rumah dinas bupati.
Yochanes menuturkan, untuk memenuhi kekurangan PNS tersebut, diambilkan dari Sekretatis Desa (Sekdes) yang memang sudah berstatus PNS. Saat ini, sebagian Sekdes tersebut sudah dimutasi ke sejumlah SKPD dan instansi.
"Selain itu kami juga mendapat tambahan PNS pindahan dari daerah lain," imbuhnya.
Sementara itu, dari 98 PNS yang pensiun, sebanyak 20 orang memasuki masa pensiun terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2016, TMT 1 Februari 2016 33 orang, TMT 1 Maret 2016 sebanyak 20 orang serta pensiun TMT 1 April 2016 sebanyak 25 orang. Sedangkan berdasarkan jenis pensiun, Pensiun karena telah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) 88 PNS serta pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS) 10 PNS. Adapun untuk PNS dengan masa kerja terlama adalah guru SDN 1 Klirong Sucipto, dengan masa kerja 41 tahun. Sedangkan untuk non guru, Suratman, staf Kecamatan Petanahan, dengan masa kerja 38 tahun 06 bulan.
Secara simbolis, penyerahan SK Pensiun terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Maret 2016 dilakukan oleh Asisten Administrasi Dra Dyah Woro Palupi. Usai penyerahan SK dilanjutkan dengan Sosialisasi ketaspenan dan BPJS Kesehatan.
Pj Bupati Kebumen dalam sambutan yang dibacakan Dyah Woro menyampaikan terima kasih serta apresiasi yang tinggi kepada para PNS yang telah mengabdi dan mencurahkan segenap ide, tenaga, maupun waktunya selama ini bagi kemajuan masyarakat, pemerintah, bangsa dan negara.
"Perlu juga disadari bahwa pensiun sesungguhnya babak lanjutan pengabdian total kepada masyarakat, bangsa dan negara," ujarnya.
Sehingga jangan berpandangan bahwa setelah pensiun sudah tidak lagi mampu berkarya, dan sudah berakhir segala-galanya. Tetapi justru dengan pensiun akan memiliki banyak waktu untuk dapat berkarya lebih baik, yang dapat memberikan manfaat dan menjadi teladan bagi masyarakat.
Diingatkan juga kepada PNS yang memasuki masa Pensiun TMT 1 Februari, 1 Maret dan 1 April 2016, bahwa SK Pensiun yang saat ini telah diterimakan bukan berarti sudah tidak masuk kerja lagi,atau bisa menjadi dalih latihan pensiun. Namun tetap harus masuk kerja melaksanakan tugas-tugas kedinasan di unit kerjanya masing-masing, hingga sampai batas waktu TMT pensiun. (has)