KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Penempatan Calon TKI dan TKI, diusulkan untuk direvisi. Padahal, Perda yang baru ditetapkan DPRD Kabupaten Kebumen pada 2014 lalu itu belum efektif diberlakukan.
Patut dipertanyakan proses penyusunan rancangan peraturan daerah tersebut, sehingga setelah ditetapkan menjadi peraturan daerah mendapat banyak kritikan. Perda itu dinilai tidak menyelesaikan permasalahan buruh migran secara tuntas. Terlebih, Kabupaten Kebumen saat ini masih tercatat sebagai salah satu penyumbang TKI terbesar di Jawa Tengah. Jumlah buruh migran asal Kabupaten Kebumen tercatat hampir 4.000 orang.
Dengan dalih menyikapi banyaknya aspirasi dari berbagai pihak terkait perubahan perda dimaksud, DPRD Kebumen akan melakukan terhadap produk hukum yang baru saja diselesaikan itu.
Rektor Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Kebumen, Imam Satibi, menilai Perda Nomor 5 tahun 2014 terkesan tergesa-gesa dalam penyusunannya. Menurutnya, masih banyak pasal karet dalam perda tersebut. Selain itu, beberapa pasal masih terlalu global dan kurang terperinci. "Secara substansi belum menjawab problematika yang ada dilapangan," ungkap Imam Satibi, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kebumen terkait rencana revisi perda tersebut di Ruang Paripurna, baru-baru ini.
Direktur Indipt, Irma Suzanti, yang juga menjadi narasumber dalam acara tersebut menyatakan perda ini masih sebatas mengatur tata cara penempatan tenaga kerja. "Setelah dicermati pasal demi pasal, perlindungan buruh migran dan keluarganya masih sangat prematur," ujarnya.
Anggota DPRD dari Fraksi Golkar, Yuniarti Widayaningsih, membantah jika Perda Nomor 5 tahun 2014 disusun secara tergesa-gesa. Semua proses, menurut Yuniarti, dilaksanakan dengan maksimal. "Mulai dari pengusulan, penyusunan, pembahasan, hingga pada saatnya disepakati untuk ditetapkan. Kami di Bapem selalu melibatkan semua pihak. Termasuk Indipt dan akademisi," kata dia.
Menanggapi banyaknya aspirasi terkait desakan untuk melakukan perubahan pada perda ini. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Kebumen, Supriyati, memberikan pilihan untuk merubah atau mencabut perda dimaksud.
Supriyati mengungkapkan, usulan yang masuk ke Bapem Perda terkait revisi perda tersebut, mencapai lebih 50 persennya revisi konten. "Dengan banyaknya usulan perubahan, perda ini bisa saja dicabut dan diganti dengan perda baru," tegasnya.(ori)
Patut dipertanyakan proses penyusunan rancangan peraturan daerah tersebut, sehingga setelah ditetapkan menjadi peraturan daerah mendapat banyak kritikan. Perda itu dinilai tidak menyelesaikan permasalahan buruh migran secara tuntas. Terlebih, Kabupaten Kebumen saat ini masih tercatat sebagai salah satu penyumbang TKI terbesar di Jawa Tengah. Jumlah buruh migran asal Kabupaten Kebumen tercatat hampir 4.000 orang.
Dengan dalih menyikapi banyaknya aspirasi dari berbagai pihak terkait perubahan perda dimaksud, DPRD Kebumen akan melakukan terhadap produk hukum yang baru saja diselesaikan itu.
Rektor Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Kebumen, Imam Satibi, menilai Perda Nomor 5 tahun 2014 terkesan tergesa-gesa dalam penyusunannya. Menurutnya, masih banyak pasal karet dalam perda tersebut. Selain itu, beberapa pasal masih terlalu global dan kurang terperinci. "Secara substansi belum menjawab problematika yang ada dilapangan," ungkap Imam Satibi, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kebumen terkait rencana revisi perda tersebut di Ruang Paripurna, baru-baru ini.
Direktur Indipt, Irma Suzanti, yang juga menjadi narasumber dalam acara tersebut menyatakan perda ini masih sebatas mengatur tata cara penempatan tenaga kerja. "Setelah dicermati pasal demi pasal, perlindungan buruh migran dan keluarganya masih sangat prematur," ujarnya.
Anggota DPRD dari Fraksi Golkar, Yuniarti Widayaningsih, membantah jika Perda Nomor 5 tahun 2014 disusun secara tergesa-gesa. Semua proses, menurut Yuniarti, dilaksanakan dengan maksimal. "Mulai dari pengusulan, penyusunan, pembahasan, hingga pada saatnya disepakati untuk ditetapkan. Kami di Bapem selalu melibatkan semua pihak. Termasuk Indipt dan akademisi," kata dia.
Menanggapi banyaknya aspirasi terkait desakan untuk melakukan perubahan pada perda ini. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Kebumen, Supriyati, memberikan pilihan untuk merubah atau mencabut perda dimaksud.
Supriyati mengungkapkan, usulan yang masuk ke Bapem Perda terkait revisi perda tersebut, mencapai lebih 50 persennya revisi konten. "Dengan banyaknya usulan perubahan, perda ini bisa saja dicabut dan diganti dengan perda baru," tegasnya.(ori)