Kelompok Penerima Belum Berbadan Hukum
KLATEN– Dana hibah Rp 100 juta di Kelurahan Bareng Lor, Kecamatan Klaten Utara, belum bisa cair. Hal ini lantaran penerima dana hibah belum mengantongi badan hukum sesuai amant undang-undang. Untuk bisa mencairkan anggaran ini, pihak keluarahan mengupayakan pengurusan badan hukum.
Kendala ini diungkapkan Lurah Bareng Lor Sholikhatun Marsiti sat menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) timgkat kelurahan. Dikatakan, lembaga maupun organisasi yang mendapatkan bantuan hibah diharuskan berbadan hukum hingga tercatat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
Hal itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 bahwa penerima hibah maupun bantuan wajib berbadan hukum. ”Jadi di kelurahan sini ada dana hibah Rp 100 juta yang belum bisa cair. Tapi saat ini sedang dalam proses pengurusan berbadan hukum agar segera dapat cair,” terangnya kemarin.
Sholikhatun mengatakan, kelurahannya tidak menerima dana desa, malainkan dalam bentuk dana hibah. Di Kabupaten Klaten sendiri terdapat 10 kelurahan yang menerima dana hibah mengalami kendala yang sama. Dicontohkan, pos pelayanan terpadau (posyandu) yang hanya memiliki surat keputusan (SK) lurah dan berbagai kegiatannya yang tidak bisa mendapatkan pemihakan.
Sebagai penunjang program, pihaknya menggelar musrenbang agar pembangunan di Kelurahan Bareng Lor bisa dipercepat dengan penggunaan dana hibah. Ia berharap para penerima hibah segera mengurus persyaratan berbadan hukum itu agar penggunaan dana tidak tumpang tindih.
Sementara itu, Camat Klaten Utara Endang Widowati mengatakan, pembangunan di kelurahan tetap diusulkan melalui musrenbang oleh beberapa tokoh masyarakat. Nantinya, hasil dari musrenbang tersebut akan dibawa ke kecamatan.
”Saya harapkan melalui musrenbang ini masyarakat dengan jajaran kelurahan bisa mengabdi dan bersinergitas dalam membangun serta memajukan Kelurahan Bareng Lor. Sehingga ke depannya bisa makin berkembang,” katanya. (ren/un)
KLATEN– Dana hibah Rp 100 juta di Kelurahan Bareng Lor, Kecamatan Klaten Utara, belum bisa cair. Hal ini lantaran penerima dana hibah belum mengantongi badan hukum sesuai amant undang-undang. Untuk bisa mencairkan anggaran ini, pihak keluarahan mengupayakan pengurusan badan hukum.
Kendala ini diungkapkan Lurah Bareng Lor Sholikhatun Marsiti sat menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) timgkat kelurahan. Dikatakan, lembaga maupun organisasi yang mendapatkan bantuan hibah diharuskan berbadan hukum hingga tercatat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
Hal itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 bahwa penerima hibah maupun bantuan wajib berbadan hukum. ”Jadi di kelurahan sini ada dana hibah Rp 100 juta yang belum bisa cair. Tapi saat ini sedang dalam proses pengurusan berbadan hukum agar segera dapat cair,” terangnya kemarin.
Sholikhatun mengatakan, kelurahannya tidak menerima dana desa, malainkan dalam bentuk dana hibah. Di Kabupaten Klaten sendiri terdapat 10 kelurahan yang menerima dana hibah mengalami kendala yang sama. Dicontohkan, pos pelayanan terpadau (posyandu) yang hanya memiliki surat keputusan (SK) lurah dan berbagai kegiatannya yang tidak bisa mendapatkan pemihakan.
Sebagai penunjang program, pihaknya menggelar musrenbang agar pembangunan di Kelurahan Bareng Lor bisa dipercepat dengan penggunaan dana hibah. Ia berharap para penerima hibah segera mengurus persyaratan berbadan hukum itu agar penggunaan dana tidak tumpang tindih.
Sementara itu, Camat Klaten Utara Endang Widowati mengatakan, pembangunan di kelurahan tetap diusulkan melalui musrenbang oleh beberapa tokoh masyarakat. Nantinya, hasil dari musrenbang tersebut akan dibawa ke kecamatan.
”Saya harapkan melalui musrenbang ini masyarakat dengan jajaran kelurahan bisa mengabdi dan bersinergitas dalam membangun serta memajukan Kelurahan Bareng Lor. Sehingga ke depannya bisa makin berkembang,” katanya. (ren/un)