AGUNG/EKSPRES |
Mengantisipasi terhadap kejadian seperti itu, DPRD Purworejo memprakarsai adanya peraturan daerah untuk memberikan bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Saat ini, perjalanan perda itu masih dalam tahap perumusan rancangan peraturan daerah (Raperda).
Ani Maraatus Saadah, wakil ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah mengatakan ada ungkapan bahwa hukum selama ini hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas. "Kami tidak ingin itu terjadi di Purworejo. Dan masyarakat miskin butuh perlindungan untuk itu," ujar politisi Hanura ini, Jumat (29/1).
Dalam rapat paripurna DPRD yang dipimpin Yophi Prabowo, Senin (25/1) digelar pendapat fraksi untuk menanggapi rancangan rencana peraturan daerah itu. "Seluruh fraksi menyatakan sepakat untuk pembentukan rancangan peraturan daerah bantuan hukum untuk masyarakat miskin itu," imbuh Ani.
Ani menambahkan dengan akan bergulirnya peraturan daerah itu nantinya akan membawa manfaat bagi masyarakat miskin. "Usulan ini adalah jawaban bagi masyarakat untuk mendapat pelayanan yang memadai," katanya. (baj)